Daftar Daerah di Aceh Status Darurat Bencana Banjir, Aceh Besar, Pidie, hingga Aceh Barat
Sembilan kabupaten/kota di Aceh ditetapkan sebagai daerah berstatus darurat bencana hidrometeorologi atau bencana banjir, Aceh Tengah hingga Singkil.
Ringkasan Berita:
- Banjir melanda 9 Kabupaten/Kota di Aceh, mulai dari Aceh Singkil, Aceh Utara hingga Aceh Selatan.
- Kondisi banjir di Aceh memicu ditetapkannya daerah berstatus darurat bencana hidrometeorologi atau bencana banjir.
- Penetapan status tersebut, dikeluarkan oleh masing-masing kepala daerah berdasarkan kondisi terkini.
TRIBUNNEWS.COM - Selain wilayah Sumatra Utara (Sumut), Aceh juga dilanda bencana alam banjir yang berdampak pada sejumlah daerah.
Bibit Siklon 95B di kawasan Selat Malaka, bagian timur Aceh yang telah berevolusi menjadi Siklon Tropis Senyar memicu cuaca ekstrem hujan dengan intensitas sangat lebat, bahkan angin kencang.
Kondisi tersebut, memicu rangkaian bencana alam banjir hingga tanah longsor di Sumut dan Aceh.
Siklon tropis adalah badai dengan kekuatan yang besar, dengan radius rata-rata mencapai 150 hingga 200 kilometer (km).
Di Provinsi Aceh, banjir melanda 9 Kabupaten/Kota, yakni Bireuen, Lhoseumawe, Aceh Timur, Langsa, Bener Meriah, Gayo Lues, Aceh Singkil, Aceh Utara dan Aceh Selatan.
Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) melaporkan, selama periode 18 November 2025 pukul 07.00 WIB hingga 26 November 2025 pukul 12.00 WIB, banjir telah berdampak pada rumah milik 14.235 KK/46.893 Jiwa dan 455 KK/1.497 Jiwa mengungsi.
Sebagian besar banjir dan tanah longsor masih dipicu curah hujan tinggi, angin kencang, dan kondisi geologi labil.
Dikutip dari bpba.acehprov.go.id, hujan sedang hingga tinggi yang mengguyur wilayah Kabupaten Bireuen pada Minggu siang (23/11/2025) menyebabkan terjadinya banjir luapan di beberapa kecamatan.
Menurut laporan Pusdalops BPBD Kabupaten Bireuen, banjir menyebabkan 7 Kecamatan di Bireuen tergenang. Seperti Kecamatan Gandapura, Kecamatan Jangka Kecamatan Juli, Kecamatan Kuta Blang, Kecamatan Makmur, Kecamatan Peudada dan Kecamatan Peusangan.
Di Kota Lhokseumawe, banjir dan longsor terjadi Rabu, 26 November 2025 pukul 08.40 WIB. Akibatnya, empat kecamatan terdampak, seperti, Kecamatan Banda Sakti, Kecamatan Blang Mangat, Kecamatan Muara Dua (100 KK) dan Kecamatan Muara Satu.
Baca juga: Banjir Bandang dan Longsor di Sumut: 34 Orang Meninggal, 1.168 Orang Mengungsi
Berdasarkan kondisi tersebut, sembilan kabupaten/kota di Aceh kini ditetapkan sebagai daerah berstatus darurat bencana hidrometeorologi atau bencana banjir.
Plt Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA), Fadmi Ridwan, mengatakan penetapan status itu, dikeluarkan oleh masing-masing kepala daerah berdasarkan kondisi terkini yang melanda wilayah setempat.
"Kabupaten yang telah menetapkan status darurat bencana hidrometeorologi yaitu Aceh Besar, Pidie, Aceh Utara, Singkil, Aceh Barat Daya (Abdya), Aceh Tengah, Aceh Tenggara, dan Aceh Barat," kata Fadmi.
Bupati dan Wali Kota seluruh Aceh pun telah diinstruksikan untuk siap siaga potensi bencana hidrometeorologi. Hal itu, untuk menindaklanjuti surat Menteri Dalam Negeri(Mendagri) Nomor 300.2.8/9333/SJ tanggal 18 November 2025.
Daerah Darurat Bencana di Aceh
- Aceh Besar
- Pidie
- Aceh Utara
- Singkil
- Aceh Barat Daya (Abdya)
- Aceh Tengah
- Aceh Tenggara
- Aceh Barat
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Banjir-di-Aceh-2.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.