Jumat, 8 Mei 2026

3 Kepala Daerah yang Disanksi Kemendagri Tahun Ini, Bupati di Aceh Pergi Umrah saat Terjadi Banjir

Inilah daftar 3 kepala daerah yang sudah dapatkan sanksi dari Kemendagri padahal belum ada satu tahun menjabat. Terbaru dari Aceh Selatan

Tayang:
Kolase Tribunnews.com
KEPALA DAERAH - Tiga kepala daerah yang disanksi Mendagri, (kiri) Bupati Indramayu Lucky Hakim, (tengah) Wali Kota Prabumulih, Arlan, dan (kanan) Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS 

Ringkasan Berita:
  • Kemendagri memberi sanksi pada tiga kepala daerah: Bupati Indramayu Lucky Hakim, Wali Kota Prabumulih Arlan, dan Bupati Aceh Selatan Mirwan MS, dengan tingkat sanksi berbeda.
  • Lucky Hakim dijatuhi magang 3 bulan karena plesiran ke Jepang tanpa izin.
  • Arlan mendapat teguran tertulis karena mencopot kepala sekolah.
  • Mirwan MS dikenai pemberhentian sementara 3 bulan karena nekat umrah saat daerahnya dilanda bencana dan tanpa izin menteri.

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah memberikan sanksi 3 tiga kepala daerah pada tahun 2025 ini.

Bahkan, sanksi tersebut diberikan kepada kepala daerah yang bahkan belum menjabat selama satu tahun.

Ketiganya adalah Bupati Indramayu Lucky Hakim, Walikota Prabumulih Arlan, dan terakhir Bupati Aceh Selatan Mirwan MS.

Tiga kepala daerah tersebut mendapatkan sanksi yang berbeda-beda, mulai dari teguran tertulis hingga magang dan pemberhentian sementara.

Lucky Hakim Plesiran ke Jepang

Pertama yakni Bupati Indramayu, Jawa Barat, Lucky Hakim.

Artis yang kini jadi kepala daerah memberikan sanksi kepada Lucky Hakim berupa magang selama tiga bulan di Kemendagri.

Sanksi tersebut diberikan karena ia kepergok plesiran ke Jepang tanpa izin saat libur Lebaran 2025 lalu.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya menuturkan, magang tersebut dalam bentuk pendalaman soal tata kelola pemerintahan.

Dalam menjalani sanksinya, Lucky Hakim harus hadir minimal sehari dalam sepekan.

"Kementerian Dalam Negeri memutuskan menjatuhkan sanksi dalam bentuk pendalaman mengenai tata kelola politik pemerintahan dalam waktu tiga bulan dan paling tidak satu hari dalam seminggu Bupati Indramayu diwajibkan untuk hadir di lingkungan Kementerian Dalam Negeri," ujar Bima Arya pada April 2025 lalu.

Momen Lucky Hakim plesiran ke Jepang sendiri diviralkan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

Baca juga: Minta Kepala Daerah Belajar dari Kasus Lucky Hakim, Wamendagri: Cuti Bersama Itu Cuma untuk Rakyat

Saat itu, Dedi mengunggah konten yang menunjukkan Lucky sedang memakai baju kimono dan turun dari sebuah mobil.

"Selamat Berlibur Pak Lucky Hakim, Nanti Kalau ke Jepang Lagi, Bilang Dulu Yah," tulis Dedi dalam unggahannya tersebut.

Ia menuturkan, Lucky Hakim tak mengabarinya melalui chat maupun surat resmi untuk berlibur ke luar negeri.

"Jangankan surat, WA (WhatsApp) juga enggak," ujarnya.

Wali Kota Prabumulih Pecat Kepala Sekolah

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved