Minggu, 10 Mei 2026

Oknum Guru & Mantan Pelajar Pria Digerebek Hubungan Sesama Jenis di Toilet, Sang Guru Dipecat

Oknum guru SMA berinisial S kepergok sedang bersama seorang mantan pelajar pria, LVSZ di dalam toilet diduga berhubungan sesama jenis.

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Dewi Agustina
Tribun Padang/Istimewa/Satpol PP Padang
HUBUNGAN SESAMA JENIS - Guru ASN S (58) diamankan Satpol PP Padang bersama pasangan sesama jenisnya LVSZ (18), Senin (16/12/2025). Oknum ASN guru tersebut tertangkap basah bersama seorang mantan pelajar LVSZ (18) saat diduga melakukan hubungan sesama jenis di kamar mandi, Senin (15/12/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Oknum guru berinisial S kepergok warga sedang bersama seorang mantan pelajar pria, LVSZ (18).
  • Mereka diduga melakukan hubungan sesama jenis.
  • Kasus ini diselesaikan secara damai, keduanya berjanji tak akan mengulangi perbuatannya.
  • Sang guru dipecat oleh dinas pendidikan setempat.


TRIBUNNEWS.COM, PADANG – Oknum guru SMA di Kota Padang Sumatra Barat (Sumbar) berinisial S (58) kepergok sedang bersama seorang mantan pelajar pria, LVSZ (18) di dalam toilet di Kelurahan Teluk Kabung Utara, Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Kota Padang, Senin (15/12/2025) sekitar pukul 10.45 WIB. 

Keduanya diduga melakukan hubungan sesama jenis.

Baca juga: Oknum Guru dan Kepsek di Banten Karaoke Sambil Berpelukan Gunakan Smart TV Bantuan Presiden Prabowo

Kapolsek Bungus Teluk Kabung, AKP Syamsurijal membenarkan penangkapan kedua pelaku oleh pengurus rumah ibadah dan warga setempat.

"Identitas kedua pelaku, satu berinisial S (58) adalah ASN Guru, dan satu lagi LVSZ (18) adalah mantan pelajar," jelas AKP Syamsurijal.

 

 

Setelah tertangkap, kedua pelaku diamankan warga bersama barang bukti berupa dua unit ponsel dan satu unit kendaraan roda dua.

Kemudian keduanya diserahkan ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang untuk diproses lebih lanjut.

Diselesaikan Secara Damai

Satpol PP memastikan kedua pihak telah diproses melalui mediasi dan secara tegas menyatakan komitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Kasat Pol PP Padang, Chandra Eka Putra, menyampaikan proses mediasi dilakukan sebagai upaya penyelesaian secara kekeluargaan, dengan tetap menegakkan aturan dan menjaga ketertiban umum.

Mediasi dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan (P3D) Satpol PP Padang, Rio Ebu Pratama, selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), serta melibatkan kedua belah pihak beserta keluarga masing-masing.

"Mediasi telah dilaksanakan dan dihadiri oleh kedua pihak bersama keluarga. Keduanya menyatakan komitmen tidak akan mengulangi perbuatan yang melanggar norma sosial dan berpotensi meresahkan masyarakat. Pihak keluarga juga menyatakan kesiapan sebagai penjamin," tegas Chandra.

Hasil mediasi tersebut menyepakati penyelesaian secara damai tanpa melanjutkan ke proses lebih lanjut.

Kesepakatan itu memuat pernyataan tanggung jawab serta komitmen menjaga ketertiban, norma sosial, dan kenyamanan lingkungan.

Pemerintah Kota Padang melalui Satpol PP menegaskan akan terus bertindak profesional dalam menangani setiap bentuk gangguan ketentraman dan ketertiban umum.

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved