Anggota Polisi yang Dijadikan Tersangka pada Desember 2025: AKBP Basuki hingga Bripka Agus Suleman
Tiga oknum polisi, termasuk AKBP Basuki dan Bripka AS, ditetapkan tersangka pembunuhan dan penganiayaan pada Desember 2025.
Ringkasan Berita:
- AKBP Basuki dari Polda Jateng dijadikan tersangka atas kematian dosen Untag, kemudian Bripka Agus Suleman dari Polres Probolinggo membunuh adik iparnya.
- Selain itu, enam bintara Mabes Polri ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan yang menewaskan dua debt collector di Kalibata, Jakarta Selatan.
- Seluruh oknum polisi yang terlibat dalam kasus-kasus tersebut kini menghadapi proses hukum pidana sekaligus ancaman pemecatan melalui sidang kode etik Polri.
TRIBUNNEWS.COM - Sejumlah anggota polisi terlibat kasus pembunuhan, penganiayaan serta penelantaran hingga ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2025.
AKBP Basuki yang bertugas di Direktorat Samapta (Dit Samapta) Polda Jawa Tengah ditetapkan sebagai tersangka atas kematian dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi (35).
Kematian korban terjadi di sebuah kamar kos di Karangrejo, Gajahmungkur, Kota Semarang, Jawa Tengah pada Senin (17/11/2025) lalu.
Lalu, penetapan tersangka dilakukan pada Jumat (19/12/2025).
Bripka Agus Suleman, anggota Polres Probolinggo juga ditetapkan sebagai tersangka setelah membunuh adik iparnya, FAN (21).
Jasad mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) tersebut ditemukan di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur pada Rabu (17/12/2025).
Sementera itu, enam anggota polisi di Jakarta dijadikan tersangka setelah menganiaya mata elang atau debt collector hingga tewas.
Berikut tiga kasus dengan polisi sebagai tersangka:
1. Kematian Dosen Untag Semarang
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menerangkan penetapan tersangka terhadap AKBP Basuki dilakukan setelah gelar perkara.
Penyidik mengantongi dua alat bukti untuk menjerat AKBP Basuki dalam kasus kematian dosen Untag.
Baca juga: Pembunuhan Anak Politisi PKS Belum Terungkap, Staf Ahli Kapolri Minta Selidiki Orang Terdekat
"Penyidik tinggal melakukan pemberkasan perkara dan segera mengirimkan berkas tersebut ke Jaksa penuntut umum," ungkapnya, dikutip dari TribunJateng.com.
Meski tak melakukan pembunuhan, AKBP Basuki dianggap lalai karena memilih tidur saat korban sesak napas.
"Pasal yang dikenakan adalah pasal 359 KUHP dan pasal 306 jo 304 KUHP. Pasal 359 itu berkaitan dengan kelalaiannya pasal 306 itu karena menelantarkan orang yang membutuhkan pertolongan atau membiarkan," tukasnya.
Hasil autopsi menunjukkan korban meninggal karena pecahnya pembuluh darah yang menuju ke jantung.
"Jantung atau paru-paru itu penuh dengan darah sehingga susah untuk bernafas," katanya.
Kuasa hukum korban, Zainal Abidin Petir, meminta AKBP Basuki dijerat pasal berlapis dalam kasus ini.
"Kami berharap jeratan pasal dalam kasus ini jangan hanya pasal 359 (tentang kelalaian). Sebab, nanti kalau itu tidak sinkron dengan hasil laboratorium, AKBP Basuki bisa lepas (dari jeratan pidana)," ujarnya.
Baca juga: Tak Ada Barang Hilang saat Pembunuhan Anak Politisi PKS, Susno Duadji: Bisa Jadi Balas Dendam
2. Mahasiswi UMM Dibunuh
Bripka Agus Suleman membunuh adik iparnya dengan motif sakit hati serta ingin menguasai harta korban.
Korban berasal dari Desa Tiris, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo dan tinggal di sebuah kos di dekat kampus UMM.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menerangkan kendaraan Bripka AS serta dua handphone dijadikan barang bukti pembunuhan.
Sebanyak enam saksi telah diperiksa untuk mengungkap kasus ini.
"Karena telah terpenuhi alat bukti, minimal 2 alat bukti yang cukup yaitu di antaranya keterangan saksi, kemudian alat bukti surat, dan petunjuk. Maka terhadap terduga pelaku AS telah ditingkatkan dan ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya.
Baca juga: Pakar Psikologi Forensik: Anak Politisi PKS di Cilegon Diduga Bukan Target Utama Pembunuhan
Setelah menjalani proses pidana, Bripka AS akan menjalani sidang kode etik.
"Sebagaimana yang sudah saya sampaikan sebelumnya bahwa kita akan kenakan pidana maupun kode etik. Hasil autopsi belum, masih berproses," imbuhnya.
Berdasarkan rekaman CCTV, korban keluar kos menggunakan ojek online pada Selasa (16/12/2025).
Pada malam harinya mobil Bripka AS terekam CCTV di dekat lokasi penemuan jasad.
3. 6 Polisi Terlibat Penganiayaan
Sebanyak enam anggota polisi ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan mata elang atau debt collector di Jalan Raya Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan pada Kamis (11/12/2025) lalu.
Pengeroyokan berawal ketika dua matel berinisial MET (41) dan NAT (32) menghentikan pengendara motor karena tunggakan cicilan.
Kedua matel dihampiri petugas kepolisian dan terjadi aksi pengeroyokan.
Baca juga: Kriminolog Tanggapi Kasus Pembunuhan Anak Kader PKS di Cilegon, Diduga Pelaku Orang Dekat
MET dan NAT meninggal akibat pengeroyokan sehingga muncul aksi massa membakar kios, tenda PKL, serta sepeda motor di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata.
Keenam anggota polisi yang ditetapkan sebagai tersangka seluruhnya masih Bintara dan berasal dari Satuan Pelayanan Markas Mabes Polri.
Para tersangka yakni Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN, dan Bripda AM.
Komisioner Kompolnas, Muhammad Choirul Anam, menyatakan para tersangka akan diproses pidana dan kode etik.
"Sehingga dalam konteks mekanisme seperti itu, kalau pertanyaannya apakah akan mendapatkan keadilan ataukah tidak, ya prosedur untuk menuju keadilan ini sudah berlangsung. Minimal penetapan tersangka," bebernya.
Dengan penetapan tersangka ini menegaskan penegakan hukum tak pandang bulu.
"Kalau penetapan tersangka itu kan jelas, peristiwanya dianggap peristiwa pidana dan yang diduga melakukan perbuatan pidana sudah statusnya menjadi tersangka," sambungnya.
Pihaknya mendukung penuh kasus ini diproses etik dan pidana secara bersamaan.
"Kan sudah ada komitmen dari kepolisian bahwa dua mekanisme itu berjalan. Satu adalah KKEP (Komisi Kode Etik Polri), yang kedua adalah pidana. Bahkan pidana sudah penetapan tersangka," jelasnya.
Sebagian artikel telah tayang di TribunJateng.com dengan judul AKBP Basuki Jadi Tersangka Kasus Kematian Dosen Levi, Polisi Pun Ungkap Soal Hasil Autopsi dan TribunJakarta.com dengan judul 6 Polisi Terjerat Kasus Pengeroyokan Debt Collector di Kalibata, Sanksi Pemecatan Mengintai
(Tribunnews.com/Mohay) (Tribunjakarta.com/Annas) (TribunJateng.com/Anhar)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/AKBP-Basuki-kolase-3-segera-tersangka.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.