3 Kasus Asusila yang Libatkan ASN, Terbaru Kadin di Batam
Inilah tiga kasus Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terjerat kasus pelecehan. Terbaru terjadi di Batam. ASN diduga lakukan tindak asusila
"Jadi, tinggal menunggu tindak lanjut dari Disdikbud-nya, karna di bawah Disdikbud, setelah di-BAP dari Disdikbud, baru ditindaklanjuti ke BKPSDM, nanti di-BAP oleh BKPSDM dan tim disiplin," katanya.
Hingga berita ini ditulis, belum ada kabar terbaru tentang proses yang dilakukan oleh Pemkab Kuningan
Pelecehan di Lingkup Pemkot Solo
Seorang ASN yang bertugas di Pemkot Solo berinisial S disanksi setelah lakukan pelecehan kepada ER, pegawai outsourcing.
S disanksi menjadi tukang sapu dan kehilangan gaji Rp3 juta tiap bulan sejak Juli 2025 lalu.
"Kalau di kelas 5 kisarannya 3-4 juta. Kelas 1 sekitar 1-2 juta," jelas Kepala BKPSDM Pemkot Solo Dwi Ariyatno, Jumat (4/7/2025).
Mengutip TribunSolo.com, Dwi menuturkan bahwa sanksi telah ditetapkan oleh Wali Kota Solo, Respati Ardi.
"Sanksinya sudah ditetapkan oleh Pak Wali. Dilaporkan ke BKN untuk mendapatkan persetujuan. Persetujuan sudah turun dan disampaikan ke yang bersangkutan."
"Diberi waktu 15 hari kalau tidak ada keberatan keputusan efektif berlaku. Per hari ini," ungkapnya.
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunBatam.id, Ucik Suwaibah)(TribunCirebon.com, Ahmad Ripai)(TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Ilustrasi-Video-Asusila212.jpg)