Jumat, 10 April 2026

Ekspresi Kontras Sambo Majalaya: Dari Algojo Bengis, Pasrah Saat Digelandang Polisi

Dari kepala cleaning service jadi pembunuh sadis, Sambo Majalaya kini pasrah digiring polisi setelah menghabisi anak buahnya di RSUD Majalaya

Editor: Eko Sutriyanto
Tribun Jabar/Adi Ramadhan Pratama
DIGIRING POLISI - Sambo, pelaku pembunuhan cleaning service di RSUD Majalaya, Kabupaten Bandung pasrah digiring polisi. 

“Katanya buat kebutuhan sehari-hari,” ujarnya singkat.

Terancam 20 Tahun Penjara

Kini, keganasan Sambo telah berganti dengan kepasrahan. Ia dijerat Pasal 458 dan/atau Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Tidak ada dalih emosi atau kesal yang dapat membenarkan tindakan sekeji ini,” tegas AKP Asep. (Tribun Jabar/Adi Ramadhan Pratama) 

 

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Sambo Bawa Kapak dari Rumah untuk Habisi Fikri di RSUD Majalaya, Emosi 8 Kali Tagih Utang Tak Hasil  dan dengan judul Ekspresi Kontras 'Sambo' Majalaya: Bengis Saat Habisi Nyawa Anak Buah, Pasrah di Tangan Polisi

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved