Ekspresi Kontras Sambo Majalaya: Dari Algojo Bengis, Pasrah Saat Digelandang Polisi
Dari kepala cleaning service jadi pembunuh sadis, Sambo Majalaya kini pasrah digiring polisi setelah menghabisi anak buahnya di RSUD Majalaya
“Katanya buat kebutuhan sehari-hari,” ujarnya singkat.
Terancam 20 Tahun Penjara
Kini, keganasan Sambo telah berganti dengan kepasrahan. Ia dijerat Pasal 458 dan/atau Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Tidak ada dalih emosi atau kesal yang dapat membenarkan tindakan sekeji ini,” tegas AKP Asep. (Tribun Jabar/Adi Ramadhan Pratama)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Sambo Bawa Kapak dari Rumah untuk Habisi Fikri di RSUD Majalaya, Emosi 8 Kali Tagih Utang Tak Hasil dan dengan judul Ekspresi Kontras 'Sambo' Majalaya: Bengis Saat Habisi Nyawa Anak Buah, Pasrah di Tangan Polisi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/majalayapembunuhan1111.jpg)