Kamis, 11 Juni 2026

Bocah Tewas di Rumah Mewah

Tak Puas Dapat Rp4 M, HA Lanjut Main Kripto tapi Kalah, Bunuh Anak Politisi PKS untuk Bayar Utang

Kasus pembunuhan anak politisi PKS terungkap. Motif HA karena terlilit utang usai kalah main kripto.

Tayang:
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Bobby Wiratama
KOMPAS.COM/RASYID RIDHO
KASUS PEMBUNUHAN - HA (31) tersangka pembunuhan anak politkus PKS Cilegon diperlihatkan saat rilis kasus di Mapolres Cilegon, Senin (5/1/2026). 

Kondisi cuaca ketika itu sedang diguyur hujan lebat.

Pelaku yang sudah memencet bel beberapa kali tidak mendapatkan respons hingga nekat masuk ke dalam rumah.

Tidak disangka, aksi AH dipergoki korban MAHM yang sedang bermain handpohone.

"Korban menghampiri pelaku sudah mengasih kode untuk diam dengan tangan seperti ini. Selanjutnya sempat nanya, 'Ayahmu di mana?' Korban sempat menjawab, 'Keluar.' 'Tahu kunci brankas ditaruh di mana?' Korban sempat menjawab, 'Tidak tahu,'"ucap Setyawan menirukan percakapan antara pelaku dan korban.

Pelaku kemudian ingin melakban korban.

MAHM melakukan perlawanan yaitu dengan cara dua kali menendang kemaluan si
pelaku, menendang lutut dan siku. 

Dari situ pelaku langsung menusuk korban berulang kali hingga tewas.

Sementara HA yang tidak berhasil membuka brankas, kabur meninggalkan lokasi kejadian.

Setyawan klaim pihaknya memastikan HA adalah pelaku pembunuhan terhadap MAHM.

Hal ini dibuktikan dengan hasil uji forensik dan tes DNA.

Baca juga: 6 Fakta HA Pelaku Pembunuhan Anak Politisi PKS: Spesialis Pencurian Rumah Mewah, Curhat ke Istri

Hasil uji biologis forensik di Puslapor masih ditemukan darah yang mana pada darah tersebut mengandung DNA milik korban saudara (korban)."

"Sehingga tidak dapat terbantahkan lagi bahwa yang bersangkutan adalah yang melakukan pembunuhan," tegasnya.

Kini, polisi telah menetapkan HA sebagai tersangka dengan dijerat pasal berlapis.

"Yaitu pasal 458 ayat 1 dan ayat 3 KUHP baru nomor 1 tahun 2023 yaitu tentang tindak pidana pembunuhan yang didahului dengan pidana lainnya yaitu pencurian dengan pemberatan."

"Kemudian kita lapis dengan pasal 80 ayat 3 juncto pasal 78C Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak yang mana ancaman hukumnya adalah seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun," tandas Setyawan.

(Tribunnews.com/Endra)

Sesuai Minatmu
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved