Ingat Yai Mim? Eks Dosen UIN Viral Tahun Lalu Ribut dengan Sahara, Kini Jadi Tersangka Pelecehan
Berikut kabar terbaru Yai Mim, eks dosen UIN Malang yang kini jadi tersangka kasus pelecehan. Berikut informasi lengkapnya.
Ringkasan Berita:
- Konflik Yai Mim dan pengusaha rental mobil Sahara bermula dari sengketa lahan parkir di perumahan yang berujung cekcok viral dan saling lapor ke polisi.
- Polresta Malang Kota menetapkan Yai Mim sebagai tersangka dugaan pelecehan seksual berdasarkan UU Pornografi setelah gelar perkara pada Januari 2026.
- Sahara mengaku mengalami pelecehan verbal dan nonverbal sebanyak lima kali serta mengapresiasi kinerja polisi dan siap mengawal kasus hingga pengadilan.
TRIBUNNEWS.COM - Kabar terbaru datang dari eks dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang, Jawa Timur, Imam Muslimin alias Yai Mim.
Pada Oktober 2025 lalu, Yai Mim viral lewat media sosial karena berkonflik dengan tetangganya sendiri sekaligus pengusaha rental mobil bernama Nurul Sahara.
Dirangkum dari TribunJatim.com, masalah keduanya berawal masalah lahan parkir di Perumahan Joyogrand Kavling Depag, RT 09/RW 09, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Sahara memiliki usaha rental mobil di area depan rumah Yai Mim, sehingga menghalangi akses keluar-masuk kendaraan Yai Mim
Menurut Yai Mim, lahan tersebut sudah ia wakafkan untuk jalan umum.
Baca juga: Fakta-Fakta Yai Mim Jadi Tersangka Kasus Dugan Pornografi, Begini Respons Pihak Sahara
Puncaknya insiden kecil terjadi hingga video mereka cekcok tersebar viral di media sosial dan menjadi pemberitaan nasional.
Yai Mim dan Sahara kemudian terlibat saling lapor ke polisi.
Yai Mim melaporkan Sahara dengan berbagai tuduhan termasuk pencemaran nama baik, pelanggaran UU ITE, dan hal-hal lain terkait konflik antarwarga ke Polresta Malang Kota pada Selasa (7/10/2025) lalu.
Sementara, Sahara balik melaporkan Yai Mim atas dugaan pelecehan seksual dan pencemaran nama baik, yang menurut pengacaranya terjadi beberapa kali secara verbal pada Rabu (8/10/2025).
Yai Mim Jadi Tersangka Pelecehan
Tiga bulan berselang, Satreskrim Polresta Malang Kota mengupdate penangangan kasus dugaan pelecehan.
Polisi resmi menetapkan Yai Mim sebagai tersangka per Selasa (6/1/2026).
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto menjelaskan, penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara.
Polisi menilai unsur-unsur pidana telah terpenuhi.
"Dari hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan telah terpenuhi unsur pidananya. Sehingga, status yang bersangkutan (Yai Mim) naik menjadi tersangka," ujarnya, dikutip dari TribunJatim.com.
Yai Mim disangka pasal dalam UU No 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Yai-Mim-Malang.jpg)