Banjir Bandang di Sumatera
5 Perusahaan Penyebab Banjir di Aceh yang Izinnya Dicabut, Ada 3 yang Pernah Dicabut Tahun 2022
Sebanyak lima perusahaan di Aceh dicabut izinnya setelah terbukti melakukan pelanggaran sehingga menyebabkan banjir di Pulau Sumatra.
Ringkasan Berita:
- Lima perusahaan di Aceh dicabut izinnya oleh Presiden Prabowo Subianto.
- Lima perusahaan itu terbukti melakukan pelanggaran sehingga menimbulkan bencana banjir.
- Sebanyak tiga perusahaan sudah pernah dicabut izinnya pada tahun 2022.
TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak lima perusahaan di Aceh dicabut izinnya setelah terbukti melakukan pelanggaran sehingga menyebabkan banjir di Pulau Sumatra pada akhir November 2025.
Perusahaan-perusahaan itu bergerak pada bidang perkebunan dan pemanfaatan hasil hutan. Kelima perusahaan itu termasuk dalam daftar 28 perusahaan yang dicabut izin usahanya oleh Presiden Prabowo Subianto.
"Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran," kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi setelah konferensi pers di Kantor Presiden, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, (20/1/2026).
"28 perusahan tersebut terdiri dari 22 perusahaan berusaha pemanfaatan hutan atau PBPH hutan alam dan hutan tanaman seluas 1.010.592 hektare, serta enam perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu atau PBPHHK."
Adapun lima perusahaan di Aceh yang dicabut izinnya adalah PT Aceh Nusa Indrapuri, PT Rimba Timur Sentosa, PT Rimba Wawasan Permai, PT Ika Bina Agro Wisesa, dan CV Rimba Jaya.
Dari perusahaan-perusahaan itu, PT Aceh Nusa Indrapuri memiliki izin terluas, yakni 97.905 hektare.
Dikutip dari laman resmi dan sejumlah sumber lain, berikut profil masing-masing perusahaan.
1. PT Aceh Nusa Indrapuri
PT Aceh Nusa Indra Puri didirikan pada tahun 1993 di Banda Aceh, Aceh.
Perusahaan ini bergerak dalam bidang agroforestri terpadu untuk menciptakan transformasi di sektor agroforestri di Indonesia. Total izin atau konsesi hutan yang dimilikinya adalah 97.905 hektare.
Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) menyebutkan PT Aceh Nusa Indra Puri pernah dicabut izinnya oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya pada tahun 2022.
Baca juga: Profil 28 Perusahaan Penyebab Banjir Sumatra, Izinnya Resmi Dicabut Prabowo
PT Aceh Nusa Indrapuri kembali mendapatkan izin pada 2023 dengan luas konsesi bertambah menjadi 97.507 hektare, dari sebelumnya 51.205 hektare sesuai dengan SK.95/Kps-II/1997 tanggal 17 Februari 1997 jo SK.319/Menhut- II/2004 tanggal 27 Agustus 2014 jo SK.131/MENLHK-II/2015 tanggal 04 Mei 2015 jo SK.261/Menlhk/Setjen/HPL.0/4/2019 tanggal 1 April 2019
Menurut buku Direktori Perusahaan Kehutanan 2024 yang diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS), perusahaan ini beralamat di Jl. Banda Aceh-Medan km 60 Cinta Alam Gp. Lamtamot, Kec.
Lembah Seulawah, Kab. Aceh Besar
Kemudian, alamat keduanya adalah di Jl. Teuku Umar No. 40, Kel. Ajun, Kec. Jaya Baru, Kota Banda Aceh.
Nomor telepon:
- 0651-42541
- 0651-41324
- 0651-41325
- 0651-41325
Visi:
Menjadi pelopor dalam bidang agroforestri berkelanjutan, menyediakan keseimbangan antara manfaat ekonomi dan lingkungan
Misi:
- Mengembangkan model perkebunan yang efisien dan ramah lingkungan
- Memperkuat kesejahteraan masyarakat melalui pelatihan dan partisipasi aktif
- Menjaga biodiversitas dan sumber daya alam
- Menjadi agen positif perubahan dalam industri agrikultur Indonesia
2. PT Rimba Timur Sentosa
PT Rimba Timur Sentosa berlokasi Kabupaten Aceh Timur, Aceh, dan memiliki total luas izin seluas 6.250 hektare.
Baca juga: Daftar 28 Perusahaan Pemanfaatan Hutan di Aceh, Sumut, dan Sumbar yang Izinnya Dicabut Prabowo
Perusahaan ini bergerak dalam kerja usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dalam hutan tanaman industri.
PT Rimba Timur Sentosa juga pernah dicabut izinnya oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya pada pada tahun 2022.
Menurut buku Direktori Perusahaan Kehutanan 2024, perusaahaan ini beralamat di Kec. Pante Bidari, Kab. Aceh Timur / Komp. Pantai Indah Sutra,Blok C No.1, Jl. Tanjung Datuk, Pekanbaru
Kemudian, ada pula alamat di Jl. Tanjung Datar No.141 Lt.2, Pekanbaru / Jl. Teluk Betung No. 36, Jakarta Pusat, DKI Jakarta.
Nomor telepon:
- 0761-886249
- 0761-849189
3. PT Rimba Wawasan Permai
PT Rimba Wawasan Permai beroperasi di Aceh Timur, Aceh Tamiang, dan Langsa. Total izin yang dimilikinya seluas 6.120 hektare.
Dalam bisnisnya, perusahaan ini bergerak dalam kerja usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dalam hutan tanaman industri.
Menurut buku Direktori Perusahaan Kehutanan 2024, perusahaan ini beralamt di Kec. Pante Bidari, Kab. Aceh Timur / Jl. Tritura No.6, Medan
Kemudian, ada pula alat di Perumahan Pantai Indah Sutra Blok C No. 1 Jl. Tanjung Datung
Ujung Pekanbaru / Jl. Teluk Betung No.36, Jakarta Pusat, DKI Jakarta.
Nomor telepon:
- 061-42078608
- 021-3149688
- 061-42078688
- 021-31906067
JATAM menyebut PT Rimba Timur Sentosa pernah dicabut izinnya oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya pada tahun 2022.
4. PT Ika Bina Agro Wisesa
PT Ika Bina Agro Wisesa (IBAS) adalah salah satu perusahaan yang bergerak dalam bidang perkebunan dan pengolahan kelapa sawit.
Dikutip dari dokumen yang diunggah di Scribd, IBAS didirikan pada tanggal 25 Oktober 2017.
Perusahaan ini bergerak dalam bidang jasa perindustrian dan perdagangan. PT IBAS memiliki pabrik pengolahan kelapa sawit di Desa Gampong Guha Uleue, Kecamatan Kuta Makmur, Kabupaten Aceh Utara. Pabrik berdiri di atas lahan seluas 20 hektare.
Visi:
- Menjadikan perusahaan berwawasan nasional yang mambantu Indonesia suskses di perkebunan kelapa sawit yang bereputasi dan berkontribusi meningkatkan kesejahteraan masyarakat
Misi:
- Menyediakan produk kelapa sawit dan turunannya yang berkualitas dan berwawasan lingkungan
- Membangun budaya disiplin dan sumber daya manusia pembelajar untuk memaksimalkan kekuatan karyawan dan organisasi
- Menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme dan tata kelola perusahaan yang baik
5. CV Rimba Jaya
CV Rimba Jaya adalah pelaku usaha yang menjalankan usaha pengolahan hasil hutan.
Perusahaan ini berbasis di Aceh dan memiliki perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu atau PBPHHK
(Tribunnews/Febri/Rakli)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Logo-PT-Aceh-Nusa-Indrapuri.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.