Jumat, 1 Mei 2026

Pedagang Es Gabus Dianiaya

Nasib 2 Aparat Intimidasi Sudrajat: Serda Heri Dijebloskan di Sel, Aiptu Ikhwan Diperiksa Propam

Dua oknum TNI-Polri yang mengintimidasi penjual es gabus tetap diproses disiplin meski sudah minta maaf, setelah kasusnya viral.

Tayang:

Ringkasan Berita:
  • Dua oknum aparat TNI dan Polri yang mengintimidasi penjual es gabus Sudrajat tetap diproses secara disiplin meski telah meminta maaf secara langsung.
  • Serda Heri Purnomo dijatuhi hukuman kurungan 21 hari oleh TNI, sementara Aiptu Ikhwan Mulyadi diperiksa Propam Polres Metro Jakarta Pusat.
  • Kasus ini bermula dari laporan warga ke call center 110 soal dugaan es gabus berbahan spons yang berujung intimidasi dan viral di media sosial.

 

TRIBUNNEWS.COM - Meski sudah meminta maaf, kedua aparat yang mengintimidasi penjual es gabus Sudrajat (49) tetap diproses oleh institusi Polri dan TNI.

Kedua aparat tersebut adalah Aiptu Ikhwan Mulyadi, Bhabinkamtibmas Kelurahan Kampung Rawa, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat dan Serda Heri Purnomo, Babinsa-03 Koramil 07 Kemayoran Kodim 0501/JP.

Sebelumnya Sudrajat viral karena dituduh oleh kedua oknum aparat karena dituduh menjual es gabus berbahan spons.

Penjual asal Bogor, Jawa Barat itu, didatangi pada Sabtu (24/1/2026). 

Usai jadi bahan perbincangan warganet, Aiptu Ikhwan dan Serda Heri meminta maaf secara langsung ke Sudrajat.

Kedua belah pihak bertemu di mushala, Bojonggede, Bogor, Selasa (27/1/2026) malam.

Dalam kesempatan ini, Serda Heri bahkan sampai mencium tangan Sudrajat.

Baca juga: Beda Gaya Serda Heri Purnomo, Awalnya Garang Intimidasi Penjual Es Gabus, Kini Cium Tangan Sudrajat

Serda Heri Ditahan 21 Hari

KASUS ES GABUG- Buntut kasus tudingan es gabus kepada penjual es hunkue Suderajat, Babinsa Koramil 07/Kemayoran Serda Heri dijatuhi hukuman disiplin berat dari satuannya.
KASUS ES GABUG- Buntut kasus tudingan es gabus kepada penjual es hunkue Sudrajat, Babinsa Koramil 07/Kemayoran Serda Heri dijatuhi hukuman disiplin berat dari satuannya. (Tribunnews.com/HO/Penerangan Kodim 0501 Jakarta Pusat)

Komando Distrik Militer (Kodim) 0501/Jakarta Pusat menindak tegas Serda Heri.

Yang bersangkutan dijatuhi hukuman berat lewat sidang hukuman disiplin militer, pada Kamis (29/1/2026) pagi.

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen TNI Donny Pramono kepada Tribunnews menjelaskan, hukuman berupa kurungan selama 21 hari.

Selain itu, Serda Heri juga dikenai sanksi administratif.

"Tujuan sebagai pembelajaran agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari," harap Donny kepada.

“Penegakan disiplin ini diharapkan semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap profesionalisme TNI Angkatan Darat," tambahnya.

Aiptu Ikhwan Diperiksa Propam

Nasib yang sama juga menimpa Aiptu Ikhwan.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved