Berkaca Kasus Hogi Minaya, Pakar Hukum: Jangan Takut Melawan Kejahatan
Pakar hukum Henry Indraguna tegaskan reaksi korban kejahatan dilindungi hukum selama wajar, kasus Hogi Minaya jadi sorotan.
Ringkasan Berita:
- Pakar hukum pidana Universitas Islam Sultan Agung, Henry Indraguna, menegaskan masyarakat tidak perlu takut bereaksi saat menghadapi kejahatan selama tindakan masih dalam batas hukum.
- Pernyataan ini merespons kasus Hogi Minaya di Sleman, yang ditetapkan tersangka setelah mengejar dua penjambret hingga tewas.
TRIBUNNEWS.COM - Pakar hukum pidana Universitas Islam Sultan Agung, Henry Indraguna menegaskan masyarakat tidak perlu takut berlebihan ketika menghadapi tindak kejahatan, selama reaksi yang dilakukan masih dalam batas hukum.
Hal tersebut dikatakan Henry merespons kasus Hogi Minaya, seorang suami di Sleman yang mengejar dua penjambret tas istrinya, yang kemudian berujung pada tewasnya dua jambret tersebut, hingga berbuntut pada ditetapkannya tersangka Hogi oleh Polres Sleman.
“Hukum tidak melarang korban untuk bereaksi. Yang dilarang adalah ketika reaksi itu berubah menjadi tindakan mencelakakan dengan niat balas dendam,” ujar Henry Indraguna dalam pesan yang diterima, Senin (2/2/2026).
Menurut Henry, kematian pelaku kejahatan tidak serta-merta menjadikan korban sebagai tersangka.
Dia menekankan bahwa penilaian hukum tidak boleh hanya berfokus pada akibat, melainkan harus melihat niat, perbuatan, serta hubungan sebab-akibat.
“Yang dinilai penyidik adalah apakah korban bertindak defensif atau justru ofensif. Jika korban hanya berupaya menyelamatkan diri atau menghentikan kejahatan secara wajar, maka hukum tetap memberikan perlindungan,” ujar doktor lulusan Universitas Borobudur dan UNS tersebut.
Untuk menghindari kegaduhan hukum di tengah masyarakat, Prof. Henry mengingatkan bahwa pengejaran terhadap pelaku kejahatan bukan merupakan kewajiban hukum.
Dia menegaskan, apabila pengejaran dilakukan, tujuannya harus sebatas mengamankan situasi, bukan mencelakakan pelaku.
“Keselamatan diri dan keluarga harus menjadi prioritas utama. Reaksi yang melampaui batas justru dapat menyeret korban ke dalam proses hukum yang panjang,” ujarnya.
Henry juga mengingatkan masyarakat agar tidak terbawa emosi sesaat, seperti mengejar secara ugal-ugalan, menggunakan kekerasan berlebihan, atau melontarkan ancaman yang berpotensi menjadi alat bukti hukum.
“Situasi emosi sesaat, bisa berubah menjadi proses hukum yang melelahkan. Di sinilah kebijaksanaan diuji,” katanya.
Selain kepada masyarakat, Henry juga menyampaikan pesan tegas kepada aparat penegak hukum agar tidak menjadikan kasus serupa sebagai preseden yang menakutkan publik.
“Jika setiap korban yang bereaksi spontan langsung diposisikan sebagai tersangka, maka masyarakat akan kehilangan rasa aman dan kepercayaan terhadap hukum,” kata dia.
Dia menekankan bahwa penyidikan harus dilakukan secara objektif, berbasis fakta dan alat bukti, bukan karena tekanan opini publik atau viral di media sosial.
“Viral bukan alat bukti. Penyidikan harus dimulai dari fakta, bukan dari pasal yang dipaksakan,” tandasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/bakal-calon-bupati-bacabup-sukoharjo-henry-indraguna.jpg)