Kasus Pembunuhan Gajah: Kapolda Riau Terapkan Scientific Crime Investigation
Kapolda Riau turun tangan usut pembunuhan gajah sumatera di Pelalawan, janji proses hukum transparan dan tuntas.
Ringkasan Berita:
- Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan mendatangi lokasi pembunuhan gajah sumatera di Pelalawan, Sabtu (7/2/2026).
- Ia menyampaikan duka mendalam dan menegaskan kasus ini bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan peristiwa yang melukai rasa keadilan publik.
- Polda Riau bersama BBKSDA dan Polres Pelalawan menggunakan metode Scientific Crime Investigation untuk mengusut tuntas.
TRIBUNNEWS.COM - Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan mendatangi lokasi penemuan gajah sumatera yang mati dibunuh di Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Sabtu (7/2/2026).
Kehadirannya menegaskan komitmen Polda Riau untuk mengusut kasus ini secara serius, terukur, dan tuntas.
Di hadapan wartawan, Irjen Herry menyampaikan duka mendalam atas peristiwa tersebut.
Ia menegaskan bahwa pembunuhan satwa dilindungi bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan peristiwa yang melukai rasa keadilan publik dan nilai kemanusiaan.
“Gajah adalah satwa yang dilindungi undang-undang dan memiliki peran penting bagi ekosistem Riau,” ujarnya.
Kapolda mengungkapkan, sejak kasus ini mencuat, dirinya menerima banyak kritik dan kecaman dari masyarakat.
Ia menegaskan bahwa Polda Riau berdiri sejalan dengan suara publik negara tidak boleh kalah oleh kejahatan terhadap satwa dilindungi.
Penegakan hukum dilakukan bersama BBKSDA Riau, Polres Pelalawan, dan Brimob Polda Riau dengan pendekatan Scientific Crime Investigation (SCI).
Dilansir dari laman resmi Polri, Scientific Crime Investigation (SCI) merupakan metode penanganan kasus kejahatan yang menggabungkan prosedur teknis dengan teori ilmiah untuk memenuhi kebutuhan hukum.
Metode ini memanfaatkan berbagai disiplin ilmu. baik ilmu murni maupun terapan, yang dikembangkan melalui pendekatan forensik, guna menghasilkan kesimpulan berdasarkan analisis keidentikan dari berbagai sudut pandang.
Dari hasil olah TKP, ditemukan fakta bahwa gajah ditembak, kepala terputus, dan gading hilang. Barang bukti berupa proyektil peluru serta sampel biologis telah diamankan untuk analisis forensik.
Kapolda menegaskan, proses hukum akan berjalan transparan dan akuntabel sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi.
“Sekecil apa pun informasi sangat berarti untuk mengungkap pelaku. Kejahatan ini tidak boleh dibiarkan,” tegasnya.
Turut hadir dalam rombongan sejumlah pejabat utama Polda Riau dan perwakilan BBKSDA Riau.
Baca juga: Bangkai Gajah Sumatera Ditemukan di Pelalawan Riau, Ada Luka Tembak dan Gading Hilang
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Kapolda-Riau-Irjen-Herry-Heryawan-meninjau-lokasi-gajah-sumatera.jpg)