Aksi Main Hakim Sendiri Tewaskan Pencuri Motor, Dedi Mulyadi: Warga Kalau Bisa Dihukum Kerja Sosial
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi berharap restorative justice dikedepankan sebagai solusi kasus pengeroyokan yang tewaskan pelaku curanmor di Subang.
"Ini saya bertemu dengan korban pencurian motor sekaligus tersangka penganiayaan maling sampai meninggal," ujar Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, Senin (9/2/2026).
Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa para warga tersebut sudah mengikuti proses hukum dengan menjalani pemeriksaan di Polres Subang hingga akhirnya ditetapkan jadi tersangka.
Dijelaskannya, warga yang ditetapkan tersangka pengeroyokan terhadap terduga pelaku curanmor, tidak dilakukan penahanan, namun mereka dikenai wajib lapor.
Warga juga mengakui peran masing-masing dalam aksi main hakim sendiri tersebut. Ada yang mengaku hanya menonjok, ada juga yang mengaku menendang.
Menurut Dedi, dari ratusan warga yang melakukan pengeroyokan, ada 8 warga yang apes hingga ditetapkan tersangka.
"Dari sekian orang yang melakukan penganiayaan, dari ratusan, ini lah yang paling apes," ujar Dedi Mulyadi.
Dedi Mulyadi mengatakan warga yang jadi tersangka, memiliki tanggungan dan keluarga di rumah untuk dinafkahi. Oleh dasar itu, ia mengupayakan restorative justice.
Ia menilai bahwa jika kepala keluarga ditahan dalam kasus tersebut membuat situasi makin rumit. Tidak menutup kemungkinan muncul bibit kejahatan baru karena faktor ekonomi.
“Iya kan nanti terjadi kejahatan baru, karena kepala keluarganya ditahan,” ujarnya.
Dedi akan mencarikan solusi lewat bantuan hukum dengan menghadirkan pengacara. Ia juga meminta kepala desa setempat untuk menemui pelaku curanmor yang juga korban pengeroyokan.
“Jadi kita akan mempertemukan semuanya untuk mencari titik temu sehingga meringankan kepolisian dalam upaya menegakkan hukum,” tegas Dedi Mulyadi.
Lebih lanjut, Dedi Mulyadi berharap Restorative Justice dikedepankan sebagai solusi masalah tersebut.
“Mudah-mudahan bisa restorative justice, saya tidak tahu ya apakah diperbolehkan atau tidak," ujarnya.
Menurut Dedi, hukuman untuk para warga tersebut bisa diganti dengan kerja sosial.