Kekerasan Seksual di Lampung dan Banten, Pelaku Ditangkap Usai Korban Melawan dan Warga Bertindak
Dua kasus kekerasan seksual terungkap di Lampung & Banten, korban selamat, pelaku ditangkap dan dijerat hukuman hingga 12 tahun penjara
Ringkasan Berita:
- Dua pemuda di Mesuji, Lampung, ditangkap setelah merencanakan rudapaksa dan pencurian terhadap konten kreator U, yang berhasil melarikan diri dan minta pertolongan warga
- Barang bukti berupa iPhone dan motor diamankan, pelaku dijerat UU dengan ancaman 12 tahun penjara.
- Sementara di Serang, Banten, seorang pria ditangkap warga usai melakukan dugaan pelecehan terhadap wanita dengan keterbelakangan mental.
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Dua pemuda di Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung, ditangkap karena mencuri dan melakukan rudapaksa seorang konten kreator wanita, berinisial U.
Kedua pelaku awalnya berpura-pura hendak memperbaiki saluran air di kamar korban.
Sempat merencanakan untuk membuang korban setelah melancarkan aksinya.
Namun, rencana itu gagal setelah korban berhasil melarikan diri dan meminta pertolongan warga, sehingga polisi berhasil menangkap kedua pelaku.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Jumat, 6 Februari 2026, di sekitar pintu Tol Simpang Pematang, Kecamatan Mesuji Timur.
Pelaku berinisial B (19) dan Miz (17) mengincar korban dengan niat jahat yang tidak hanya sebatas rudapaksa, tetapi juga mencuri barang milik korban, termasuk iPhone 11 Pro Max dan motor Honda Beat.
Baca juga: 10 Negara dengan Kasus Rudapaksa Tertinggi di Dunia: Brasil hingga Pakistan Masuk Daftar
Menurut Kapolres Mesuji AKBP M. Firdaus, awalnya polisi menerima laporan dari masyarakat tentang kasus tersebut.
Tim segera bergerak cepat dan berhasil mengamankan kedua pelaku.
“Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengakui telah merencanakan rudapaksa dan pencurian terhadap korban,” ujar AKBP Firdaus, Senin (9/2/2026).
Firdaus menambahkan, pelaku berencana membuang korban karena korban berpura-pura tidak sadarkan diri sehingga mereka mengira korban telah meninggal.
Namun, saat dibawa pelaku, korban berhasil melompat dari motor dan meminta pertolongan warga sekitar.
Berkat aksi cepat korban dan bantuan masyarakat, kedua pelaku berhasil ditangkap.
Polisi kini telah mengamankan barang bukti berupa iPhone 11 Pro Max dan motor Honda Beat milik korban. Kedua pelaku digelandang ke Mapolres Mesuji dan dijerat dengan Pasal 479 ayat (1) dan Pasal 473 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023, yang ancamannya mencapai 12 tahun penjara.
Lecehkan Wanita Keterbelakangan Mental
Sementara itu di Serang Banten, pria berinisial MA (64) digelandang warga setelah diduga melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap seorang wanita berusia 21 tahun yang diketahui mengidap keterbelakangan mental di Kecamatan Bandung.
Pelaku merupakan warga Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Banten, sempat melarikan diri usai aksinya dipergoki keluarga korban namun berhasil diamankan di Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang sebelum akhirnya diserahkan ke pihak kepolisian.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ilustrasi-rudapaksa-358435385.jpg)