Sabtu, 2 Mei 2026

Nasib Ayah Sambung yang Tak Sengaja Tembakan Senapan Angin ke Anak Perempuannya

Satu kelalaian berujung duka. Seorang bocah tewas tertembak senapan angin, ayah sambung diperiksa, ayah kandung tempuh jalur hukum.

Tayang:

Ringkasan Berita:
  • Bocah perempuan berinisial SH (6) tewas setelah tak sengaja tertembak senapan angin di Kabupaten Sukabumi, Sabtu (7/2/2026).
  • Polisi menyatakan kasus ini sebagai dugaan kelalaian dan telah mengamankan S untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Ayah kandung korban melaporkan ayah sambung ke Polres Sukabumi Kota setelah korban meninggal dunia pada Minggu (8/2/2026).
  • S dijerat Pasal 474 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp500 juta.

TRIBUNNEWS.COM - Seorang bocah perempuan berinisial SH (6) tewas setelah kepalanya tak sengaja tertembak senapan angin di Kampung Bobojong Cijagung, Desa Gedepangrango, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (7/2/2026) siang.

Peristiwa tersebut terjadi saat ayah sambung korban, S (35) tengah membersihkan dan memperbaiki senapan angin di depan rumahnya.

Diduga, S tak tahu masih ada peluru di dalam laras senapannya.

Saat bagian popor dibongkar, senapan tiba-tiba meletus dan peluru mengenai korban yang tepat berada di laras senapan.

Popor atau stock merupakan bagian belakang senapan yang ditempatkan di bahu penembak saat membidik.

Fungsinya untuk menopang mekanisme senjata hingga menyerap recoil atau hentakan balik.

Popor memiliki beberapa istilah, yakni stock, buttstock, dan shoulder stock.

Korban pun dibawa ke rumah sakit dan kondisinya sempat kritis hingga kini sudah dinyatakan meninggal dunia.

Satreskrim Polres Sukabumi Kota pun masih melakukan pendalaman dan berfokus mengusut unsur kelalaian dalam peristiwa ini.

S pun telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan.

Demikian yang disampaikan Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Sujana Aswin Umar.

Baca juga: Bocah 6 Tahun di Sukabumi Tewas Tertembak Senapan Ayah Tiri, Ayah Kandung Lapor Polisi

"Dapat disampaikan mengenai kasus karena kealpaannya yang menyebabkan meninggalnya orang lain saat ini dalam penanganan. Adapun diduga terlapor saat ini tengah menjalani pemeriksaan," ujarnya, dikutip dari TribunJabar.id.

S pun dikenakan Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman penjara lima tahun atau denda hingga Rp500 juta.

"Ancaman penjara 5 tahun. Saat ini terduga pelaku masih dalam pemeriksaan," singkatnya. 

Ayah Kandung Laporkan Ayah Sambung

Setelah SH dinyatakan meninggal dunia, ayah korban melaporkan S ke Polres Sukabumi, Senin (9/2/2026) kemarin.

BOCAH TERTEMBAK - RS Betha Medika tempat RS korban tertembak senapan angin di Kadudampit, Sukabumi dirawat, Sabtu 7 Februari 2026.
BOCAH TERTEMBAK - RS Betha Medika tempat RS korban tertembak senapan angin di Kadudampit, Sukabumi dirawat, Sabtu 7 Februari 2026. (Istimewa/Polres Sukabumi Kota)
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved