Kamis, 21 Mei 2026

Peran 2 Tersangka Kasus Pengoplosan Gas LPG di Bandung, Untung Rp1,6 Miliar dalam Setahun

Pertamina Patra Niaga perketat distribusi LPG 3 kg usai kasus pengoplosan di Bandung, pelaku untung Rp1,6 miliar dan negara rugi Rp2,8 miliar.

Tayang:
Penulis: Faisal Mohay

"LPG hasil suntikan kemudian dijual sebagai LPG non-subsidi. Untuk tabung 12 kilogram dijual seharga Rp150.000, dengan keuntungan sekitar Rp85.000 per tabung. Sedangkan tabung 5,5 kilogram dijual seharga Rp70.000, dengan keuntungan sekitar Rp37.000 per tabung," jelasnya.

Baca juga: Ramai Dugaan Penyalahgunaan Whip Pink sebagai Gas Tertawa, Mendag Lakukan Koordinasi dengan BPOM

Selama setahun beroperasi, AS memperoleh keuntungan Rp1,6 miliar dan mengakibatkan kerugian negara Rp2,8 miliar.

Akibat perbuatannya, AS dan AJ dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

"Selain itu, juga dikenakan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a, b, dan c, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp2 miliar," pungkasnya.

Sebagian artikel telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Praktik 'Sulap' LPG Bersubsidi Jadi Non-Subsidi di Cimaung Bandung Dibongkar Polisi, 2 Orang Dibekuk

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJabar.id/Adi)

Sesuai Minatmu
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved