Kasus Pensiunan ASN Tendang Kucing hingga Mati, Pemilik Menangis Minta Keadilan
Kasus kucing ditendang ASN pensiunan di Blora viral. Pemilik menangis, komunitas pecinta kucing tolak damai, polisi pastikan tuntas.
Ringkasan Berita:
- Seorang pensiunan ASN berinisial PJ diduga menendang seekor kucing hingga mati di Lapangan Kridosono, Blora.
- Pemilik kucing, Farida (25), menangis saat bertemu Kabid Humas Polda Jateng
- Komunitas pecinta kucing menolak jalur damai dan menegaskan perkara harus berlanjut ke pengadilan.
- Polisi memastikan penyidikan tuntas meski pelaku lansia, dengan bukti digital diperkuat ahli ITE.
TRIBUNNEWS.COM - Kasus seorang pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga menendang seekor kucing hingga mati di kawasan Lapangan Kridosono, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, masih menjadi sorotan publik.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (25/1/2026) sekitar pukul 08.30 WIB dan viral setelah videonya tersebar luas di media sosial.
Rekaman itu memperlihatkan seekor kucing yang sedang diajak berjalan-jalan, kemudian ditendang oleh seorang pria lanjut usia berinisial PJ, yang saat itu tengah jogging.
Baca juga: Kasus Kucing Ditendang hingga Mati, Pelaku Terancam 1,5 Tahun Bui dan Denda Rp50 Juta
Farida Menangis Saat Bertemu Kabid Humas Polda Jateng
Pada Rabu (11/2/2026) sore, pemilik kucing bernama Farida (25) bertemu dengan Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, di Mapolres Blora.
Di hadapan jajaran kepolisian, Farida tak kuasa menahan tangis saat menceritakan kejadian yang menimpa hewan kesayangannya.
“Saya pribadi waktu itu tidak bisa bilang apa-apa, karena saya nangis. Saya enggak kuat ngomong apa-apa. Cuma harapannya semoga Humas Polda bisa memberikan pengawalan agar kasus ini transparan,” ujar Farida.
Ia mengaku masih terpukul dan berharap proses hukum berjalan serius hingga ke pengadilan.
Komunitas Pecinta Kucing Tolak Damai
Kasus ini juga mendapat perhatian dari komunitas pecinta hewan. Perwakilan Cat Lovers In The World (CLOW) Solo, Hening Yulia, mengatakan pihaknya telah menerima surat pemberitahuan dari kepolisian terkait perkembangan perkara.
“Kami sudah mendapatkan surat dari kepolisian, pemberitahuan tentang ini naik jadi penyidikan, dan menerangkan beberapa saksi sudah diperiksa,” kata Hening.
Namun, ia menyebut polisi masih belum menetapkan tersangka karena masih ada syarat yang harus dipenuhi.
“Ada beberapa yang harus dipenuhi untuk polisi resmi menetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.
Hening juga menegaskan komunitas pecinta kucing menolak penyelesaian melalui restorative justice atau jalur damai.
“Kami sepakat menolak restorative justice. Kasus ini tidak untuk didamaikan,” tegasnya.
Ia memastikan pihak pelapor akan terus mengawal kasus ini hingga persidangan.
Baca juga: Ini Alasan Polisi Naikkan Kasus Penendangan Kucing di Blora ke Tahap Penyidikan
Penyidik Berencana Sita Ponsel Pemilik Kucing
Di sisi lain, Hening mengungkapkan penyidik Satreskrim Polres Blora berencana menyita dua unit ponsel milik keluarga Farida untuk dijadikan alat bukti digital.
Satu ponsel milik Farida yang mengunggah video ke Instagram, dan satu lagi milik Firda, adik Farida, yang merekam kejadian tersebut.
“Polres Blora menginginkan menyita dua handphone dari pemilik kucing,” ungkap Hening.
Namun, ia menilai penyitaan penuh berpotensi mengganggu aktivitas sehari-hari dan mencederai privasi pemilik perangkat.
“Kalau untuk alat bukti, materinya saja yang bisa diambil. Videonya saja. Karena dua HP ini dipakai untuk bekerja,” katanya.
Polisi Libatkan Ahli ITE untuk Perkuat Bukti Video
Kasatreskrim Polres Blora, AKP Zaenul Arifin, menyampaikan penyidik akan melibatkan saksi ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) guna memastikan keaslian video yang beredar.
“Kami akan meminta keterangan ahli ITE untuk mengecek transmisi elektronik. Ini penting untuk membuktikan video tersebut bukan hasil rekayasa,” ujar Zaenul.
Selain bukti digital, polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi di lokasi dan mengamankan barang bukti fisik.
Polisi Pastikan Kasus Diproses Tuntas Meski Pelaku Lansia
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menegaskan penyidikan akan tetap berjalan hingga tuntas meski terduga pelaku merupakan warga lanjut usia.
“Tentunya Bapak Kapolres meyakini bahwa hal tersebut dapat berlangsung proses hukum dengan baik,” kata Artanto.
Ia juga memastikan Polres Blora berkomitmen menyelesaikan perkara ini secara profesional dan transparan.
“Saya yakinkan bahwa Polres Blora akan melakukan proses penyidikan ini secara tuntas. Kita tinggal tunggu proses yang berjalan,” ujarnya.
Polisi mengimbau masyarakat tidak mudah terprovokasi isu yang belum jelas di media sosial dan menunggu hasil penyidikan resmi.
Duduk Perkara
Kasus ini bermula dari unggahan video yang viral di media sosial, memperlihatkan seekor kucing yang sedang diajak jalan-jalan kemudian ditendang oleh seorang kakek berinisial PJ yang sedang joging.
Peristiwa tersebut terjadi di Lapangan Kridosono Blora, Minggu (25/1/2026).
Akibat tendangan keras tersebut, kucing tersebut mengalami stres berat hingga akhirnya mati.
Pihak kepolisian saat ini telah memeriksa sejumlah saksi terkait peristiwa tersebut untuk melengkapi berkas perkara.
Apabila ditemukan unsur pidana yang kuat, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 337 ayat 1 dan 2 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan hewan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.