Minggu, 12 April 2026

Generasi Muda Siap Kawal Pelindungan Anak di Ruang Digital

Direktorat Informasi Publik, Ditjen KPM, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyelenggarakan CommuniAction.

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Wahyu Aji
Istimewa
FORUM KOMUNIKASI - Suasana pembukaan CommuniAction yang diselenggarakan di Malang pada 12 Februari 2026.   

Menurutnya, dalam Pasal 27 UU ITE telah diatur larangan mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya konten bermuatan negatif, termasuk konten asusila, perjudian, kekerasan, maupun perundungan.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada sanksi pidana. Tri mengingatkan agar mahasiswa berhati-hati dalam mengunggah, membagikan, atau meneruskan informasi.

“Saring terlebih dahulu sebelum membagikan, karena banyak perkara yang ditangani kejaksaan berawal dari konten di media sosial,” kata Tri.

Child Protection Specialist UNICEF, Naning Puji Julianingsih, narasumber pertama dalam paparannya menyoroti tingginya intensitas interaksi anak dengan internet. Rata-rata anak mengakses internet selama 5,4 jam per hari, dan 70 persen di antaranya memiliki lebih dari satu akun media sosial.

Karena itu, pihaknya juga sangat mengapresiasi kegiatan CommuniAction yang digelar Kementerian Komdigi dengan fokus pada tema pelindungan anak. Apalagi lewat segmentasi perserta generasi muda, diharapkan turut menjadi agen pelindungan anak di dunia digital.

"Kolaborasi semacam ini sangat diperlukan. Para mahasiswa atau generasi muda tentu saat ini mungkin punya adik-adik dan ke depan kan akan menjadi orang tua, nah literasi digital semacam ini penting agar konten yang dibuat tetap bertanggung jawab sesuai aturan," kata Naning.

Partisipasi Aktif Masyarakat

Praktisi Public Relations (PR), Reza A. Maulana, mengingatkan partisipasi aktif masyarakat merupakan faktor krusial dalam mewujudkan pelindungan anak di ruang digital, seperti diamanatkan dalam PP Tunas.

Menurut Reza Maulana, kehadiran negara melalui regulasi seperti PP Tunas menjadi fondasi yang penting, terlebih mengingat tingginya angka kasus pornografi anak yang mencapai 5,5 juta kasus di Indonesia.

"Pendampingan terhadap anak serta tanggung jawab dari platform digital juga diperlukan supaya anak-anak benar-benar terlindungi di ruang digital," ujarnya.

Sementara Kreator Konten Hari Obbie mengimbau masyarakat untuk mewaspadai perundungan siber (cyber bullying) serta tidak asal mengejar popularitas saat membuat konten di media digital, sehingga bisa terhindar dari konsekuensi hukum jika melanggar karena membuat konten yang tidak bertanggung jawab.

“Masyarakat harus aware atau peduli dengan konten yang dibuat dan jangan asal mengejar viral. Itulah pentingnya produksi kontan yang bertanggung jawab,” kata Hari.

Ia menegaskan, praktik perundungan di ruang digital berdampak serius terhadap kondisi kejiwaan korban. Oleh karena itu, pembuat konten diminta lebih berhati-hati dalam memproduksi dan menyebarluaskan materi digital.

Tenaga Ahli Ditjen KPM Kemkomdigi, Dwi Santoso atau Anto Motulz, menegaskan  pembuatan konten berbasis kecerdasan buatan (AI) harus tetap berpegang pada etika serta tanggung jawab kepada publik.

Menurut Motulz, kemudahan yang ditawarkan oleh teknologi AI dalam proses produksi konten tidak lantas menghilangkan kewajiban moral kreator untuk menjaga kualitas dan orisinalitas karya.

“AI memang mempermudah kerja termasuk pembuat konten kreator, namun harus tetap memperhatikan proses pembuatannya,” kata Motulz.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved