Pria di Brebes Ditemukan Tewas Termutilasi, Dibunuh Rokib saat Tagih Utang
Konflik utang kembali berujung maut. Emosi sesaat saat penagihan menyeret kasus pembunuhan sadis di Brebes
Korban sebelumnya dilaporkan hilang oleh keluarga sejak Minggu (15/02/2026) malam setelah izin kepada keluarga akan menagih hutang.
Rokib pun kini terancam 35 tahun penjara.
"Bahwa ini sudah diterapkan untuk pasal KUHP yang terbaru,"
"Pasal yang diterapkan pasal 479 tahun 2023 KUHP yang terbaru itu ancaman hukuman 20 tahun penjara,"
"Dan pasal pembunuhannya 458 tahun 2003 ancaman hukumannya 15 tahun negara, ancaman pasal berlapis," ujarnya.
Diringkus di Majalengka
Mengutip TribunJateng.com, polisi berhasil mengungkap temuan mayat dalam koper kurang dari 24 jam.
Rokib berhasil diringkus polisi yang bersembunyi di rumah istrinya di Majalengka, Jawa Barat, Selasa (17/2/2026) dini hari.
"Tim Resmob Satreskrim Polres Brebes menangkap pelaku di Majalengka, Jawa Barat," kata AKBP Lilik Ardiansyah.
Lilik juga menjelaskan, jasad korban pertama kali ditemukan oleh warga pada Senin (16/2/2026) siang.
Sekretaris Desa Sukareja, Rohandi menuturkan, jasad korban pertama kali ditemukan oleh saudara dari pemilik rumah saat bersih-bersih pada siang hari.
Rumah tersebut merupakan rumah milik seorang TKW yang dipasrahkan ke Rokib untuk dijaga.
Baca juga: Fakta Lokasi Penemuan Jasad dalam Koper di Brebes, Pelaku Tolak Bayar Utang ke Korban
Pada siang hari, saudara pemilik rumah yang tengah bersih-bersih rumah tersebut mencium bau amis.
Setelah ditelusuri, ditemukan sebuah koper yang ditutup pasir.
"Setelah ditelusuri, bau amis itu ternyata ada koper. Karena penasaran, koper itu digeser-geser menggunakan besi hollow."
"Ternyata ada jari tangan yang kelihatan di dalam koper tersebut," kata Rohandi.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Alasan Rokib Tega Mutilasi Sapri di Brebes, Bermula Utang Piutang
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJateng.com, Wahyu Nur Kholik)