Selasa, 21 April 2026

Ramadan 2026

Ramadan 2026: Bupati Pandeglang Larang Warung Buka Siang Hari, Bupati Lebak Terbitkan Aturan Ini

Raden Dewi Setiani meminta hal itu sebagai bentuk penghargaan.Warung boleh buka saat sore hari saat Ramadan 147 H.

Editor: Erik S
Tribun Timur
ILUSTRASI PUASA- - Bupati Pandeglang Provinsi Banten, Raden Dewi Setiani melarang warung buka saat siang hari selama Ramadan 2026. 

5. Kepada pemilik hotel atau penginapan, kafe dan tempat hiburan (Billiard, Playstation, Warnet dan sejenisnya) agar menyesuaikan kegiatannya selama bulan suci Ramadhan 1447 H/2026 M.

6. Kepada seluruh masyarakat Kabupaten Lebak agar meningkatkan ketertiban dan keamanan serta dilarang keras membakar petasan.

Saat dikonfirmasi, Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah, mengatakan bahwa Pemkab Lebak tidak melarang rumah makan untuk berjualan pada siang hari. 

Namun, para pedagang harus menutup jualnya agar tidak mencolok atau tidak terlalu terbuka secara umum di tengah bulan Ramadhan ini. 

"Kalau buka minimal ditutup pake kain, jangan terlalu bebas. Takutnya ada non Islam yang tidak berpuasa, atau orang Islam yang tengah mengalami gangguan," katanya dalam sambungan telepon, Rabu (18/2/2026). 

Orang nomor dua di Kabupaten Lebak itu menyampaikan kepada masyarakat Lebak, agar memperbanyak ibadah di bulan Ramadan. Seperti salat tarawih dan membaca ayat suci alquran. 

"Harus banyak beribadah. Karena bulan Ramadan adalah kesempatan kita mencari pahala yang sebanyak-banyaknya," pungkasnya. 

Ramadan 2026

Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Agama menetapkan 1 Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026.

Penetapan ini didasarkan pada hasil Sidang Isbat (penetapan) 1 Ramadan 1447 H yang dipimpin Menteri Agama RI Nasaruddin Umar di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (17/2/2026).

Nasaruddin mengungkapkan alasan Pemerintah menetapkan awal Ramadan pada hari Kamis mendatang.

“Musyawarah mengacu pada hasil hisab dan rukyat yang dilakukan oleh Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama dan ormas-ormas Islam, serta dikonfirmasi oleh petugas pengamat di sedikitnya 96 titik pengamatan di seluruh Indonesia,” ujar Nasarudddin.

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Bupati Raden Dewi Setiani Larang Warung Makan Buka Siang Hari Selama Ramadhan 2026 di Pandeglang

dan

Seruan Pemkab Lebak Selama Ramadhan 2026 : Rumah Makan Boleh Buka Siang Hari, Tapi Wajib Tutup Tirai

Sumber: Tribun Banten
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved