Ramadan 2026
Ramadan 2026: Bupati Pandeglang Larang Warung Buka Siang Hari, Bupati Lebak Terbitkan Aturan Ini
Raden Dewi Setiani meminta hal itu sebagai bentuk penghargaan.Warung boleh buka saat sore hari saat Ramadan 147 H.
Ringkasan Berita:
- Bupati Pandeglang melarang warung makan buka pada siang hari selama Ramadan 2026 dan segera menerbitkan Surat Edaran.
- Bupati Lebak menerbitkan surat seruan Ramadan yang mengatur peningkatan ibadah, menjaga ketertiban, serta meminta rumah makan tidak berjualan secara terbuka pada pagi dan siang hari.
- Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah menegaskan pedagang tetap boleh berjualan pada siang hari asalkan ditutup tirai agar tidak mencolok, demi menghormati umat Muslim yang berpuasa.
TRIBUNNEWS.COM, PANDEGLANG - Bupati Pandeglang Provinsi Banten, Raden Dewi Setiani melarang warung buka saat siang hari selama Ramadan 2026.
Raden Dewi Setiani meminta hal itu sebagai bentuk penghargaan.Warung boleh buka saat sore hari saat Ramadan 1447 H.
"Jangan ada warung makan buka disiang hari, selama Ramadhan ini. Bukanya saat mau menjelang buka puasa. Artinya kita juga tidak boleh mematikan ekonomi masyarakat, tapi kita harus saling menghargai," ujarnya kepada TribunBanten.com saat ditemui di Pandeglang, Banten, Selasa (17/2/2026).
Ia mengaku dalam waktu dekat akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait jam operasional warung makan.
"SE-nya segera, karena ini hari libur, mungkin hari Rabu kita keluarkan," ucapnya.
Menurutnya, momen Ramadan harus dijadikan sebagai ajang untuk memper banyak ibadah.
"Ini momen kita untuk meningkatkan ibadah di bulan Ramadhan ini," ujarnya.
Pakai Tirai
Lain di Pandeglang, lain pula di Lebak walau sama-sama masih satu provinsi. Pemerintah Kabupaten Lebak secara resmi telah menerbitkan surat seruan selama bulan Ramadan 2026.
Surat tersebut tertuang dalam Nomor B.400/10-Bag.Kesra/II/2026 yang ditandatangani langsung Bupati Lebak, Moch Hasbi Jayabaya.
Ada enam poin dalam surat Seruan tersebut antara lain:
1. Menciptakan keamanan dan ketertiban serta membangun sikap toleransi guna mendukung kekhusyukan dan kenyamanan pelaksanaan ibadah pada bulan suci Ramadhan.
2. Kepada kaum muslimin dan muslimat agar meningkatkan amal ibadah melalui kegiatan Shalat Tarawih, tadarus, pesantren kilat, ceramah menjelang berbuka puasa, serta menunaikan zakat, fidyah, infak, dan sedekah.
3. Bagi masyarakat yang tidak melaksanakan ibadah puasa karena alasan tertentu agar tidak makan dan minum di tempat umum sebagai bentuk penghormatan kepada umat Islam yang menjalankan ibadah puasa.
Baca juga: Selama Ramadan 2026, Diskotek hingga Tempat Karaoke di Jakarta Wajib Tutup
4. Kepada para pemilik rumah makan/warung nasi, agar tidak menjual makanan dan minuman secara terbuka pada pagi dan siang hari.
5. Kepada pemilik hotel atau penginapan, kafe dan tempat hiburan (Billiard, Playstation, Warnet dan sejenisnya) agar menyesuaikan kegiatannya selama bulan suci Ramadhan 1447 H/2026 M.
6. Kepada seluruh masyarakat Kabupaten Lebak agar meningkatkan ketertiban dan keamanan serta dilarang keras membakar petasan.
Saat dikonfirmasi, Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah, mengatakan bahwa Pemkab Lebak tidak melarang rumah makan untuk berjualan pada siang hari.
Namun, para pedagang harus menutup jualnya agar tidak mencolok atau tidak terlalu terbuka secara umum di tengah bulan Ramadhan ini.
"Kalau buka minimal ditutup pake kain, jangan terlalu bebas. Takutnya ada non Islam yang tidak berpuasa, atau orang Islam yang tengah mengalami gangguan," katanya dalam sambungan telepon, Rabu (18/2/2026).
Orang nomor dua di Kabupaten Lebak itu menyampaikan kepada masyarakat Lebak, agar memperbanyak ibadah di bulan Ramadan. Seperti salat tarawih dan membaca ayat suci alquran.
"Harus banyak beribadah. Karena bulan Ramadan adalah kesempatan kita mencari pahala yang sebanyak-banyaknya," pungkasnya.
Ramadan 2026
Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Agama menetapkan 1 Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026.
Penetapan ini didasarkan pada hasil Sidang Isbat (penetapan) 1 Ramadan 1447 H yang dipimpin Menteri Agama RI Nasaruddin Umar di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (17/2/2026).
Nasaruddin mengungkapkan alasan Pemerintah menetapkan awal Ramadan pada hari Kamis mendatang.
“Musyawarah mengacu pada hasil hisab dan rukyat yang dilakukan oleh Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama dan ormas-ormas Islam, serta dikonfirmasi oleh petugas pengamat di sedikitnya 96 titik pengamatan di seluruh Indonesia,” ujar Nasarudddin.
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Bupati Raden Dewi Setiani Larang Warung Makan Buka Siang Hari Selama Ramadhan 2026 di Pandeglang
dan
Seruan Pemkab Lebak Selama Ramadhan 2026 : Rumah Makan Boleh Buka Siang Hari, Tapi Wajib Tutup Tirai
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ilustrasi-puasa8.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.