Selasa, 12 Mei 2026

Ramadan 2026

Selama Ramadan, Tempat Makan di Kabupaten Tangerang Buka Mulai Pukul 16.00 WIB

Pemerintah Kabupaten Tangerang, menutup sementara tempat hiburan malam dan membatasi jam operasional restoran, kafe, dan rumah makan selama Ramadan

Tayang:
Editor: Erik S
Freepik/evening_tao
ILUSTRASI RESTORAN - Pemerintah Kabupaten Tangerang, menutup sementara tempat hiburan malam dan membatasi jam operasional restoran, kafe, dan rumah makan selama Ramadan 1447 H.  

Ringkasan Berita:
  • Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Pandeglang melarang warung makan buka siang hari selama Ramadan 2026.
  • Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid menetapkan restoran hanya boleh buka pukul 16.00–04.00 WIB serta menutup tempat hiburan malam.
  • Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani juga akan menerbitkan surat edaran agar warung buka menjelang berbuka puasa demi menghormati umat Muslim.

TRIBUNNEWS.COM, TIGARAKSA- Dua wilayah kabupaten di Provinsi Banten memberlakukan aturan warung makan tidak boleh buka saat siang hari selama Ramadan 2026.

Kedua wilayah tersebut adalah Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Pandeglang.

Pemerintah Kabupaten Tangerang, menutup sementara tempat hiburan malam dan membatasi jam operasional restoran, kafe, dan rumah makan selama Ramadan 1447 H

Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran yang disepakati bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Tangerang. Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid mengatakan, penutupan tempat hiburan malam dan pembatasan jam operasional rumah makan merupakan kebijakan rutin yang diberlakukan setiap Ramadhan. 

“Kebijakannya adalah tetap kita akan menutup sementara tempat-tempat hiburan yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang,” ujar Maesyal dalam keterangannya, Rabu (18/2/2026).

Ia menjelaskan, restoran, kafe, dan rumah makan, jam operasional mulai pukul 16.00 WIB hingga 04.00 WIB.

“Untuk restoran atau rumah makan, kita tentukan mulai pukul 16.00 WIB boleh buka hingga 04.00 WIB dini hari. Di luar jam itu dilarang buka,” kata dia. 

Menurut Maesyal, kebijakan tersebut dibuat untuk menghormati warga, khususnya umat muslim dalam menjalankan ibadah puasa.

“Supaya nanti dalam menyambut bulan suci Ramadhan ini bisa terlaksana dengan khidmat, dengan tenang, nyaman, dan aman,” jelas dia.

Selain pengaturan jam operasional, Pemkab Tangerang juga akan mengawasi sekaligus mengamankan sejumlah titik yang dinilai rawan pelanggaran maupun gangguan ketertiban umum.

Baca juga: Catat, Ini Waktu Terbaik Minum Kopi saat Puasa Ramadan, Lengkap dengan Tipsnya

“Tupoksinya sudah ada di masing-masing OPD terkait. Kita koordinasikan dengan Muspida, dengan Forkopimda, terus tugas khusus dari Satpol PP agar yang lainnya terkait dengan itu bisa menghormati pada saat bulan suci Ramadhan,” kata Maesyal.

Aturan di Pandeglang

RAMADAN 2026 - Bupati Pandeglang, Raden Dewi mengatakan warung makan tidak boleh buka saat siang hari saat Ramadan 2026.
RAMADAN 2026 - Bupati Pandeglang, Raden Dewi mengatakan warung makan tidak boleh buka saat siang hari saat Ramadan 2026. (Tribunnews.com/TribunBanten.com/Misbahudin)

Bupati Pandeglang Provinsi Banten, Raden Dewi Setiani melarang warung buka saat siang hari selama Ramadan 2026.

Raden Dewi Setiani meminta hal itu sebagai bentuk penghargaan.Warung boleh buka saat sore hari saat Ramadan 1447 H.

"Jangan ada warung makan buka disiang hari, selama Ramadhan ini. Bukanya saat mau menjelang buka puasa. Artinya kita juga tidak boleh mematikan ekonomi masyarakat, tapi kita harus saling menghargai," ujarnya kepada TribunBanten.com saat ditemui di Pandeglang, Banten, Selasa (17/2/2026). 

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved