BPJS Kesehatan
Duduk Perkara Wali Kota Denpasar Dipolisikan Gegara Ucapan Penonaktifan BPJS PBI
Duduk Perkara Wali Kota Denpasar dipolisikan buntut ucapan BPJS PBI nonaktif, polemik meluas hingga ke Bareskrim.
Ringkasan Berita:
- Wali Kota Denpasar IGN Jaya Negara dilaporkan ke Bareskrim Polri.
- Laporan dibuat FSKMP, LBH SALEMBA juga siap melapor.
- Awal kasus: ucapan Jaya Negara soal instruksi Presiden menonaktifkan PBI BPJS desil 6–10
TRIBUNNEWS.COM - Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait pernyataannya mengenai penonaktifan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan desil 6–10.
Pada Kamis (19/2/2026), Law Office S Advocate & Partners mewakili Forum Solidaritas Kesejahteraan Masyarakat Pekerja (FSKMP) membuat laporan yang ditujukan kepada Wakabareskrim dengan jenis laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas).
Selain itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) SALEMBA secara resmi menyatakan akan melaporkan Wali Kota Denpasar kepada aparat penegak hukum menyusul pernyataan yang dinilai menimbulkan polemik dan kegaduhan di ruang publik.
Baca juga: Buntut Pernyataan Polemik Peserta PBI JK, Wali Kota Denpasar Bakal Dilaporkan ke Bareskrim Polri
Duduk Perkara Wali Kota Denpasar Dipolisikan
Kasus ini berawal dari pernyataan Wali Kota Denpasar Jaya Negara pada 10 Februari 2026.
Dia menyebut ada instruksi presiden melalui Kementerian Sosial untuk menonaktifkan PBI BPJS Kesehatan desil 6 sampai 10.
Konteks pernyataan Wali Kota Denpasar adalah kebijakan Pemkot untuk mengaktifkan lagi 24.401 Desil 6 sampai 10 yang sebelumnya dinonaktifkan.
Pernyataan itu kemudian direspons Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul pada Sabtu (14/2/2026).
Gus Ipul menyatakan Jaya Negara membuat pernyataan menyesatkan karena menyebut penonaktifan PBI BPJS Kesehatan merupakan instruksi Presiden Prabowo Subianto.
Diketahui, keributan soal PBI JKN mencuat awal Februari 2026.
Ada 11 juta peserta PBI JKN yang dinonaktifkan kepesertaannya berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026.
Peserta PBI adalah fakir miskin dan masyarakat tidak mampu (desil 1–5), sementara desil 6–10 alias kelas menengah ke atas tidak lagi menjadi peserta.
LBH SALEMBA Siap Lapor
Direktur Eksekutif LBH SALEMBA, Muhammad Alfarizzi, menilai pernyataan Wali Kota Denpasar berdampak luas karena dianggap benar oleh sebagian masyarakat sehingga memicu kebingungan dan keresahan.
“Narasi yang berkembang akibat pernyataan tersebut telah membentuk persepsi negatif yang merugikan serta berpotensi mencemarkan nama baik Presiden Republik Indonesia sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan,” ujarnya.
LBH SALEMBA juga menilai bahwa pernyataan tersebut berpotensi menimbulkan suasana saling curiga di tengah masyarakat serta dapat mengganggu stabilitas dan kepercayaan publik terhadap kebijakan pemerintah pusat.
Secara hukum, LBH SALEMBA menegaskan bahwa setiap pejabat publik wajib berhati-hati dalam menyampaikan informasi. Penyampaian tuduhan atau pernyataan yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya berpotensi melanggar ketentuan pidana.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Wali-Kota-Denpasar-IGN-Jaya-Negara-dilaporkan-ke-Bareskrim.jpg)