Jumat, 17 April 2026

Ketua BEM UGM Diteror

Anies Baswedan Sarankan Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto Laporkan Seluruh Teror ke Polisi

Anies Baswedan bersuara soal teror yang menimpa Ketua BEM UGM, Tiyo Ardianto, dia sarankan aksi teror itu dilaporkan ke polisi.

Warta Kota
KETUA BEM UGM DITEROR - Anies Baswedan. Anies Baswedan bersuara soal teror yang menimpa Ketua BEM UGM, Tiyo Ardianto, dia sarankan aksi teror itu dilaporkan ke polisi. 

Ringkasan Berita:
  • Anies Baswedan bersuara soal teror yang menimpa Ketua BEM UGM, Tiyo Ardianto
  • Anies Baswedan mendorong agar Ketua BEM UGM melaporkan teror yang dialami ke pihak berwajib. 
  • Dengan demikian, pelaku teror dapat diketahui. 

 

TRIBUNNEWS.COM, SLEMAN - Ketua Senat Mahasiswa UGM periode 1992-1993, Anies Baswedan bersuara soal teror yang menimpa Ketua BEM UGM, Tiyo Ardianto

Seperti diketahui, Tiyo Ardianto mendapat sejumlah teror dari nomor asing. 

Teror tersebut didapatkan pasca BEM UGM melayangkan surat ke Nations Children’s Fund (UNICEF), Jumat (6/2/2026).

Selain teror yang diterima melalui WhatsApp, Tiyo Ardianto juga dikuntit dan difoto dari jarak jauh oleh dua orang tidak dikenal yang berbadan tegap. 

Teror itu kemudian merembet ke keluarga Tiyo Ardianto dan puluhan anggota BEM UGM yang lain. 

 

Anies Baswedan Sarankan Lapor Polisi

Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 itu pun mendorong agar Ketua BEM UGM melaporkan teror yang dialami ke pihak berwajib. 

Dengan demikian, pelaku teror dapat diketahui. 

"Yang penting laporkan, dan negara wajib mencari tahu siapa yang melakukan teror," ujarnya usai Diskusi Intelektual Muslim di Masjid Ulil Albab UII, Jumat (20/2/2026). 

Baca juga: Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto Jawab Teror Awas LGBT di UGM yang Terpampang Wajahnya

Ia menambahkan jika teror menimpa masyarakat yang menyampaikan kritik, tentu masyarakat akan kehilangan rasa aman. 

"Sementara rasa aman kan dibutuhkan di negeri ini," pungkasnya. 

 

Anies Baswedan: Negara Wajib Investigasi Teror

Anies mengatakan kebebasan berpendapat seharusnya dilindungi, dan yang berkewajiban melindungi adalah negara. 

"Karena itu adalah perintah konstitusi. Jadi berikan ruang (kebebasan berpendapat), lindungi, dan kalau ada teror negara berkewajiban melakukan investigasi," katanya. 

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved