Jumat, 8 Mei 2026

Pelajar Tewas di Maluku

Kronologi Brimob Aniaya Pelajar hingga Tewas di Tual Maluku, Polri Minta Maaf

Oknum Brimob aniaya pelajar di Tual hingga tewas, Polri minta maaf dan janji proses hukum transparan.

Tayang:
Editor: Glery Lazuardi
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
POLISI BRIMOB - Oknum Brimob aniaya pelajar di Tual hingga tewas, Polri minta maaf dan janji proses hukum transparan. 

Ringkasan Berita:
  • Institusi Polri tercoreng ulah oknum Brimob yang diduga menganiaya pelajar MTS hingga tewas di Tual, Maluku.
  • Bripda MS ditetapkan tersangka, terancam 15 tahun penjara. 
  • Polri minta maaf dan berkomitmen menindak tegas secara transparan.

TRIBUNNEWS.COM - Institusi Polri tercoreng ulah oknum anggota Brimob yang diduga menganiaya seorang pelajar hingga tewas di Tual, Provinsi Maluku.

Seorang pelajar MTS bernama Aryanto Tawakal tewas usai diduga dianiaya anggota Brimob yang menuduhnya pelaku balap liar. 

Kronologi Brimob Aniaya Pelajar hingga Tewas

Kepolisian Resor (Polres) Tual, Maluku, membeberkan kronologi dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum Brimob berinisial Bripda MS terhadap seorang pelajar berinisial AT (14) hingga meninggal dunia.

Kapolres Tual, Whansi Des Asmoro, menjelaskan peristiwa itu bermula saat Bripda MS bersama anggota Brimob Batalyon C Pelopor menggelar patroli cipta kondisi di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara pada Kamis (19/2/2026) dini hari.

Sekitar pukul 02.00 WIT, tim patroli menggunakan kendaraan taktis menyisir kawasan Mangga Dua Langgur.

Dalam patroli tersebut, anggota menerima informasi dari warga terkait adanya keributan yang berujung pemukulan di sekitar area Tete Pancing.

Tim kemudian bergerak menuju Desa Fiditan, Kota Tual. Di lokasi, anggota Brimob turun dari kendaraan dan membubarkan aksi balap liar yang disebut terjadi di kawasan tersebut.

Sekitar 10 menit berselang, dua sepeda motor yang dikendarai AT (14) dan NK (15) melaju dari arah Desa Ngadi menuju Tete Pancing.

Saat berada di lokasi, Bripda MS diduga mengayunkan helm taktikal ke arah kedua pengendara. Helm tersebut mengenai pelipis AT hingga korban terjatuh dalam posisi telungkup.

Sepeda motor AT kemudian menabrak motor yang dikendarai NK, menyebabkan NK terjatuh dan mengalami patah tulang pada tangan kanan.

AT yang dalam kondisi kritis segera dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur untuk mendapatkan perawatan medis. Namun sekitar pukul 13.00 WIT, korban dinyatakan meninggal dunia.

Baca juga: Wamen HAM Kecam Oknum Brimob Aniaya Pelajar hingga Tewas, Singgung Tindak Penganiayaan Serius

Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

Kapolres menyampaikan, usai insiden tersebut, Bripda MS langsung diamankan untuk menjalani pemeriksaan.

Setelah dilakukan gelar perkara pada Jumat (20/2/2026), yang bersangkutan resmi ditetapkan sebagai tersangka.

“Setelah gelar perkara, Bripda MS langsung ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Asmoro dalam konferensi pers di Mapolres Tual, Sabtu (21/2/2026).

Penyidik telah menyita sejumlah barang bukti, di antaranya helm taktikal milik tersangka, dua unit sepeda motor milik AT dan NK, serta kunci motor dan perlengkapan lain yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Terancam 15 Tahun Penjara

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved