Pelajar Tewas di Maluku
Kronologi Brimob Aniaya Pelajar hingga Tewas di Tual Maluku, Polri Minta Maaf
Oknum Brimob aniaya pelajar di Tual hingga tewas, Polri minta maaf dan janji proses hukum transparan.
Ringkasan Berita:
TRIBUNNEWS.COM - Institusi Polri tercoreng ulah oknum anggota Brimob yang diduga menganiaya seorang pelajar hingga tewas di Tual, Provinsi Maluku.
Seorang pelajar MTS bernama Aryanto Tawakal tewas usai diduga dianiaya anggota Brimob yang menuduhnya pelaku balap liar.
Kronologi Brimob Aniaya Pelajar hingga Tewas
Kepolisian Resor (Polres) Tual, Maluku, membeberkan kronologi dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum Brimob berinisial Bripda MS terhadap seorang pelajar berinisial AT (14) hingga meninggal dunia.
Kapolres Tual, Whansi Des Asmoro, menjelaskan peristiwa itu bermula saat Bripda MS bersama anggota Brimob Batalyon C Pelopor menggelar patroli cipta kondisi di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara pada Kamis (19/2/2026) dini hari.
Sekitar pukul 02.00 WIT, tim patroli menggunakan kendaraan taktis menyisir kawasan Mangga Dua Langgur.
Dalam patroli tersebut, anggota menerima informasi dari warga terkait adanya keributan yang berujung pemukulan di sekitar area Tete Pancing.
Tim kemudian bergerak menuju Desa Fiditan, Kota Tual. Di lokasi, anggota Brimob turun dari kendaraan dan membubarkan aksi balap liar yang disebut terjadi di kawasan tersebut.
Sekitar 10 menit berselang, dua sepeda motor yang dikendarai AT (14) dan NK (15) melaju dari arah Desa Ngadi menuju Tete Pancing.
Saat berada di lokasi, Bripda MS diduga mengayunkan helm taktikal ke arah kedua pengendara. Helm tersebut mengenai pelipis AT hingga korban terjatuh dalam posisi telungkup.
Sepeda motor AT kemudian menabrak motor yang dikendarai NK, menyebabkan NK terjatuh dan mengalami patah tulang pada tangan kanan.
AT yang dalam kondisi kritis segera dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur untuk mendapatkan perawatan medis. Namun sekitar pukul 13.00 WIT, korban dinyatakan meninggal dunia.
Baca juga: Wamen HAM Kecam Oknum Brimob Aniaya Pelajar hingga Tewas, Singgung Tindak Penganiayaan Serius
Ditetapkan Tersangka dan Ditahan
Kapolres menyampaikan, usai insiden tersebut, Bripda MS langsung diamankan untuk menjalani pemeriksaan.
Setelah dilakukan gelar perkara pada Jumat (20/2/2026), yang bersangkutan resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“Setelah gelar perkara, Bripda MS langsung ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Asmoro dalam konferensi pers di Mapolres Tual, Sabtu (21/2/2026).
Penyidik telah menyita sejumlah barang bukti, di antaranya helm taktikal milik tersangka, dua unit sepeda motor milik AT dan NK, serta kunci motor dan perlengkapan lain yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ilustrasi-polisi4.jpg)