Pelajar Tewas di Maluku
Jelang Sidang Etik Brimob Penganiaya Pelajar, Massa Geruduk Mapolda Maluku Tuntut Keadilan
Sidang etik Brimob Maluku digelar usai kasus pelajar tewas, massa tuntut keadilan di Mapolda.
Ringkasan Berita:
TRIBUNNEWS.COM - Polda Maluku menggelar Sidang Kode Etik Profesi Polri terhadap Bripda Masias Siahaya, anggota Brimob, Senin (23/2/2026) pukul 14.00 WIT di Mapolda Maluku.
Sidang ini terkait kasus dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur yang berujung meninggal dunia di Kota Tual.
Sebelum menjalani sidang etik, Bripda Masias Siahaya telah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (20/2/2026) dalam gelar perkara di Mapolres Kota Tual.
Setelah penetapan tersebut, yang bersangkutan langsung diberangkatkan ke Ambon dan tiba di Mapolda Maluku pada Sabtu (21/2/2026) pagi untuk menjalani pemeriksaan di Subbid Wabprof Bidpropam.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, menyampaikan sebanyak 14 saksi telah diperiksa secara maraton, termasuk saksi terlapor.
Usai pemeriksaan, terduga ditempatkan di sel khusus (patsus) Polda Maluku sambil menunggu pelaksanaan sidang etik.
Baca juga: Ungkit Kasus Brimob Tewaskan Siswa di Tual Maluku, BEM UGM Enggan Laporan Aksi Teror ke Polisi
Suasana Jelang Sidang
Menjelang sidang, sejumlah elemen masyarakat dan mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolda Maluku.
Massa berdiri di tepi jalan sambil membawa spanduk bertuliskan tuntutan, salah satunya “Polisi Bunuh Rakyat, Tangkap Pelaku”.
Dalam aksi tersebut, sempat terjadi pembakaran benda di tengah jalan yang menimbulkan asap hitam pekat di depan kantor polisi.
Meski situasi tampak tegang, kondisi tetap terkendali. “Kami menuntut keadilan,” ujar salah satu orator dalam aksi tersebut.
Sidang Terbuka Terbatas
Sidang kode etik dijadwalkan berlangsung secara terbuka dengan mekanisme terbatas. Keluarga korban akan hadir langsung di Ambon, sementara anggota keluarga lainnya mengikuti melalui fasilitas virtual.
Kapolda Maluku, Irjen Pol. Dadang Hartanto, menegaskan bahwa pada bagian tertentu sidang dapat berlangsung tertutup untuk pendalaman materi, namun hasil akhir akan diumumkan secara terbuka melalui konferensi pers.
Ancaman Sanksi PTDH
Kapolda menegaskan bahwa tindakan kekerasan, terlebih yang berujung hilangnya nyawa, tidak dapat ditoleransi.
Ia memastikan sanksi terberat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) menjadi ancaman nyata apabila terbukti melakukan pelanggaran berat.
“Tidak ada diskriminasi. Jika terbukti melanggar berat, ancaman sanksinya adalah PTDH,” tegasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Sidang-etik-Brimob-Maluku-digelar-usai-kasus-pelajar-tewas.jpg)