Pelajar Tewas di Maluku
Kematian Pelajar di Tual Picu Demo di Ambon, Desakan Reformasi Polri Menguat
Kematian pelajar 14 tahun di Tual picu demo di Ambon. Massa desak transparansi sidang etik dan reformasi Polri
Ringkasan Berita:
- Aksi demonstrasi digelar di Ambon menjelang sidang kode etik anggota Brimob yang diduga terlibat kekerasan hingga menewaskan pelajar 14 tahun di Tual
- Massa menuntut PTDH dan proses pidana yang transparan
- Kasus ini dinilai bukan sekadar ulah oknum, tetapi momentum mendesak reformasi Polri.
TRIBUNNEWS.COM, AMBON - Gelombang desakan reformasi kepolisian kembali menggema di Ambon, Senin (23/2/2026).
Ratusan mahasiswa dan aktivis turun ke jalan, menuntut transparansi dan keadilan atas dugaan kekerasan aparat yang menewaskan seorang pelajar 14 tahun di Tual.
Aksi yang digelar di depan Markas Polda Maluku itu bertepatan dengan rencana sidang kode etik terhadap Bripda Masias Siahaya, anggota Brimob yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap dua anak di bawah umur.
Salah satu korban, berinisial AT (14), meninggal dunia.
Massa yang tergabung dalam aliansi masyarakat Maluku—terdiri dari mahasiswa Universitas Pattimura (Unpatti), UIN AMSA, dan Universitas Kristen Indonesia Maluku (UKIM)—membakar ban bekas di depan pagar Mapolda sebagai simbol protes atas apa yang mereka nilai sebagai kekerasan aparat yang berulang.
Baca juga: Ungkit Kasus Brimob Tewaskan Siswa di Tual Maluku, BEM UGM Enggan Laporan Aksi Teror ke Polisi
Bukan Sekadar Kasus Individual
Ketua BEM Hukum Unpatti, Nobel Salampessy, dalam orasinya menegaskan kasus ini tidak bisa dipandang sebagai insiden tunggal.
“Kami menilai ini bukan sekadar tindakan oknum. Ini persoalan sistemik. Reformasi Polri harus menyentuh sistem rekrutmen, pengawasan internal, hingga budaya kekerasan yang dibiarkan tumbuh,” tegasnya.
Menurutnya, kematian seorang pelajar yang masih mengenakan seragam sekolah merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang paling mendasar, hak untuk hidup.
“Nyawa anak bangsa hilang. Ini bukan hanya soal disiplin internal, tapi soal hak asasi manusia yang dijamin konstitusi,” ujarnya.
Massa mendesak agar Bripda Masias diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) serta diproses pidana secara transparan dan terbuka untuk publik.
Kronologi Dugaan Kekerasan
Insiden tragis itu terjadi di ruas jalan RSUD Maren, Kota Tual.
Dua korban yang merupakan kakak beradik melintas menggunakan sepeda motor.
Diduga, kendaraan mereka dihentikan oleh terduga pelaku.
Korban disebut dipukul menggunakan helm taktikal hingga terjatuh.
Akibatnya, AT (14) meninggal dunia dan dimakamkan pada Kamis (19/2/2026).
Baca juga: Polda Maluku Kebut Pemberkasan Kasus Brimob Penganiaya Siswa MTs di Tual
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Brimob-penganiaya-siswa-SMP-Tual-OK.jpg)