Selasa, 19 Mei 2026

Polisi Tewas Dianiaya Polisi di Sulsel

Sosok Bripda Pirman Tersangka Tewasnya Bripda DP, Belum Genap 2 Tahun Jadi Polisi

Polda Sulsel tetapkan senior tersangka tewasnya Bripda DP. Bukti penganiayaan terungkap, lima anggota lain diperiksa.

Tayang:
Editor: Glery Lazuardi
Tribun Timur/Rachmat Ariadi
PENGANIAYAAN POLISI - Kapolda Sulsel, Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro saat memberikan keterangan terkait pengungkapan pelaku penganiayaan Bripda DP. Polda Sulsel menetapkan Bripda PI sebagai pelaku penganiayaan. 
Ringkasan Berita:
  • Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menetapkan Bripda PN sebagai tersangka kematian Bripda DP di barak Mapolda Sulsel. 
  • Korban sempat dirawat di RSUD Daya Makassar sebelum meninggal.

TRIBUNNEWS.COM - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menetapkan satu orang tersangka dalam kasus tewasnya anggota polisi muda berinisial Bripda DP (19) di barak Mapolda Sulsel.

Tersangka berinisial Bripda PN yang merupakan senior korban.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyelidikan internal oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).

Kapolda Sulsel, Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan pihaknya menemukan bukti telah terjadi penganiayaan terhadap korban.

“Dengan kerja keras kami dari Bid Propam dan Ditreskrimum, kami bisa membuktikan bahwa telah terjadi penganiayaan terhadap korban,” ujar Djuhandhani saat ekspose di Mapolres Pinrang, Senin (23/2/2026).

Ia memastikan Bripda DP meninggal dunia akibat penganiayaan sebelum sempat mendapatkan penanganan medis lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) menemukan sejumlah lebam di tubuh korban.

“Kita yakini itu adalah penganiayaan. Setelah pemeriksaan oleh Biddokkes, kami temukan beberapa bagian tubuh yang lebam,” katanya.

Baca juga: Bripda Pirman Tersangka Utama Tewasnya Bripda DP, 5 Polisi Lainnya Masih Diperiksa

Bantah Laporan Awal

Djuhandhani mengungkapkan, laporan awal yang diterima Bid Propam menyebut korban meninggal akibat membentur-benturkan kepalanya sendiri ke tembok asrama.

Namun hasil pemeriksaan tidak mendukung informasi tersebut.

“Apa yang disampaikan bahwa dia membentur-benturkan kepalanya itu tidak benar,” tegasnya.

Penyidik saat ini masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Lima anggota Polri lainnya masih dalam proses pemeriksaan.

“Kami sudah mengamankan satu orang tersangka. Tetapi kami masih melihat kemungkinan keterlibatan pelaku lainnya,” ujarnya.

Sempat Dirawat di RSUD Daya

Sebelumnya, Bripda DP yang berdinas di Direktorat Samapta (Ditsamapta) sempat dilarikan ke RSUD Daya Makassarpada Minggu (22/2/2026) usai dilaporkan sakit setelah sholat subuh.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan korban sempat mendapatkan penanganan medis sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

Baca juga: 6 Anggota Polda Sulsel Diperiksa setelah Bripda DP Tewas, Ayah Korban Sebut Kematian Janggal

Foto Terduga Pelaku Beredar

Di tengah proses hukum, foto Bripda Pirman juga beredar luas di media sosial.

Sosok tersebut disebut baru menyelesaikan pendidikan kepolisian pada Mei 2024 dan berasal dari Kabupaten Wajo.

Saat ini ia bertugas di Direktorat Samapta Polda Sulsel.

Hingga kini, pihak media masih mengonfirmasi keaslian foto yang beredar tersebut.

Kapolda menegaskan seluruh pihak yang terbukti terlibat akan diproses melalui dua jalur hukum, yakni pidana umum dan kode etik profesi Polri.

“Kami akan buktikan bahwa dalam waktu kurang dari 1x24 jam, kami bisa mengungkap ini secara transparan. Disiplin etika akan kita tegakkan di Polda Sulsel,” tegas Djuhandhani.

Terpisah, ayah korban, Aipda Muhammad Jabir, menyampaikan apresiasi atas langkah cepat kepolisian.

“Kami hanya ingin keadilan,” ujarnya.

Kasus ini menjadi perhatian serius internal Polda Sulsel. Proses penyidikan masih terus berjalan guna memastikan seluruh fakta terungkap secara terang dan transparan.

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved