Diminta Hapus Menu Babi, Pemilik Warung Nonhalal di Sukoharjo: Tak Langgar Hukum
Polemik Warung Mie dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, masih bergulir.
Ringkasan Berita:
- Polemik Warung Mie dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, masih bergulir.
- Warga tetap meminta menu nonhalal di warung tersebut dihapus.
- Sementara Pemilik Warung Mie dan Babi Tepi Sawah, Jodi Sutanto menilai usaha mereka tidak melanggar aturan.
TRIBUNNEWS.COM - Di Indonesia, peredaran makanan nonhalal seperti mengandung babi atau alkohol diperbolehkan, namun peredarannya diatur oleh Undang-undang (UU).
Pelaku usaha wajib mencantumkan keterangan 'tidak halal' atau informasi bahan secara jelas kepada konsumen agar tidak terjadi penyesatan informasi.
Hal ini sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 Pasal 92.
Pelaku usaha yang memproduksi produk yang berasal dari bahan yang diharamkan, wajib mencantumkan keterangan tidak halal.
Keterangan tidak halal itu dapat berupa gambar, tanda, dan/atau tulisan yang dicantumkan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk; dan/atau tempat tertentu pada produk.
Belum lama ini, Warung Mie dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, menjadi polemik.
Rangkaian polemik berkembang mulai dari aksi protes warga terkait menu nonhalal warung tersebut.
Kemudian, respons Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo, hingga munculnya usulan zonasi khsusus usaha kuliner nonhalal.
Kendati demikian, hingga kini, belum ada titik temu antara warga dan pihak pengelola warung.
Warga tetap meminta menu nonhalal di warung tersebut dihapus.
Sementara Pemilik Warung Mie dan Babi Tepi Sawah, Jodi Sutanto menilai usaha mereka tidak melanggar aturan.
Baca juga: Duduk Perkara Penolakan Warung Mi Babi di Sukoharjo, Warga Pasang Spanduk dan Buat Petisi
Jodi mengatakan, usaha yang ia jalankan sudah berlandaskan aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
“Soal makanan diganti menu halal, jadi negara kita kan negara hukum. Jadi bagaimanapun kita berlandaskan kepada hukum,” ujar Jodi, Senin (18/5/2026), dilansir TribunSolo.com.
Berdasarkan aturan yang dipahaminya, babi termasuk dalam kategori hewan ternak.
Sehingga, kata dia, diperbolehkan untuk diternakkan maupun dikonsumsi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Warung-Mi-Babi-di-Sukoharjo.jpg)