5 Populer Regional: Nasib Brimob Bripda Masias Dipecat - Viral Ketua RT Lewati Jalan Cor Basah
Bripda Mesias dipecat atas kasus penganiayaan, sementara ketua RT di Blora dilaporkan ke polisi usai viral menerobos jalan cor.
Ringkasan Berita:
- Populer regional merupakan berita yang paling banyak dibaca selama 24 jam terakhir.
- Polda Maluku menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Bripda Mesias Siahaya usai sidang etik 13 jam terkait kasus penganiayaan remaja hingga tewas di Kota Tual.
- Agus Sutrisno, ketua RT di Kabupaten Blora, dilaporkan ke Polres Blora oleh kontraktor CV Meteor Jaya setelah viral nekat melewati jalan cor basah, sementara ia menyatakan yang dipersoalkan adalah keterbukaan informasi proyek.
TRIBUNNEWS.COM - Berita populer regional dimulai dari update kasus oknum - Anggota Brimob Batalyon C Pelopor Polda Maluku aniaya remaja hingga tewas di Kota Tual, Maluku.
Pelaku Bripda Mesias Siahaya sudah menjalani sidang etik selama 13 jam lamanya yang berakhir pada Selasa (24/2/2026) dini hari.
Majelis Kode Etik Polda Maluku menjatuhi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripda Mesias.
Kemudian ada viralnya seorang ketua RT nekat melewati jalan cor basah di Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
Pria bernama Agus Sutrisno itu, kini dilaporkan oleh pihak kontraktor CV Meteor Jaya ke Polres Blora.
Agus dalam kesempatannya menegaskan, yang ia persoalkan bukanlah aktivitas pembangunan, melainkan keterbukaan informasi terkait proyek tersebut.
Berikut rangkuman berita populer regional selama 24 jam di Tribunnews.com:
1. Nasib Bripda Masias Siahaya Buntut Kematian Pelajar di Maluku: Dipecat Tidak Hormat, Dipatsus 4 Hari
Anggota Brimob Batalyon C Pelopor Polda Maluku, Bripda Mesias Siahaya, dipecat tidak dengan hormat (PTDH).
Bripda Mesias Siahaya merupakan anggota Brimob yang diduga menganiaya pelajar berinisial AT (14) hingga tewas di Tual, Maluku.
Majelis Kode Etik Polri yang dipimpin Kepala Bidang Propam Polda Maluku, Kombes Pol Indera Gunawan, memutuskan Bripda Mesias Siahaya terbukti bersalah melakukan penganiayaan yang menyebabkan nyawa orang lain melayang.
Bripda Mesias Siahaya sebelumnya resmi berstatus tersangka setelah gelar perkara di Mapolres Kota Tual, Jumat (20/2/2026).
Kini Bripda Mesias Siahaya dijatuhi hukuman berat berupa pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas kepolisian, Selasa (24/2/2026) dini hari.
Bripda Masias Siahaya dinyatakan bersalah atas tewasnya AT, seorang siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri Maluku Tenggara (Malra), Kamis (19/2/2026) lalu.
“Direkomendasikan diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polisi,” putus Ketua Komisi Etik, Kombes Pol Indera Gunawan, Selasa, dilansir TribunAmbon.com.
Sidang etik juga memutuskan Bripda Mesias Siahaya ditahan di tempat khusus selama 4 hari terhitung sejak putusan dibacakan.
Berdasarkan keterangan para saksi dan fakta persidangan, majelis menyampaikan bahwa perbuatan Bripda Mesias tidak hanya sebagai perbuatan tercela dan melanggar aturan hukum yang berlaku, namun juga telah mencederai institusi Polri.
Meski mengakui kesalahannya dalam persidangan dan meminta maaf kepada keluarga korban, hal itu tidak mampu menolong Bripda Mesias Siahaya untuk lolos dari hukuman pemecatan tidak dengan hormat.
2. Hukuman untuk ASN di Solo yang Sebar Data Rio Haryanto Sudah Diputuskan, Penetapan Tunggu Wali Kota
Di era digital, informasi sangat mudah dibagikan hanya dengan satu kali klik.
Namun, menyebarkan data pribadi orang lain tanpa izin bukan hanya tindakan tidak etis, tetapi juga bisa melanggar hukum.
Seperti yang baru-baru ini menimpa mantan pembalap F1, Rio Haryanto.
Data pribadinya berupa surat keterangan pengantar pernikahan yang dibuat pada 2024, tersebar.
Dokumen pribadi itu disebar oleh pegawai kelurahan di Kota Solo, Jawa Tengah.
Pada saat itu, pegawai yang memposting data pribadi Rio Haryanto bertugas di Kelurahan Penumping, Kecamatan Laweyan.
Namun, saat ini, pegawai tersebut sudah bertugas di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain di Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, dengan status Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pegawai berinisial A itu telah menjalani sidang disiplin pada Jumat (20/2/2026). Ia juga telah mengakui kesalahan dan membuat surat pernyataan permohonan maaf.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) pun telah menjatuhkan hukuman untuk A.
Namun, hukuman itu belum bisa diumumkan ke publik sebelum surat penetapan sanksi diterbitkan.
“Kami sudah rapat. Sudah ada tindakan dan itu final bahwa sudah kami jatuhi hukuman. Tinggal penetapan wali kota,” Kata Kepala BKPSDM, Beni Supartono Putro, Senin (23/2/2026), dilansir TribunSolo.com.
3. Laporan Awal Bripda DP Disebut Tewas Usai Membenturkan Kepalanya Sendiri, Kapolda Sulsel Tak Percaya
Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) telah menetapkan Bripda Pirman sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap juniornya, Bripda DP hingga tewas.
Namun, sebelum kasusnya terungkap, laporan awal penyebab tewasnya Bripda DP lantaran korban membenturkan kepalanya sendiri.
"Di mana laporan awal yang kami terima, yang bersangkutan meninggal karena membentur-benturkan kepala. Itu pertama kita mendengar laporan," kata Kapolda Sulsel, Irjen Djuhandhani Rahardjo Puro dikutip, Selasa, (24/2/2026).
Meski begitu, kata Djuhandhani, pihaknya tidak langsung percaya atas laporan yang diterima tersebut.
Mantan Dirtipidum Bareskrim Polri ini mengatakan pihaknya pun melakukan penyelidikan dengan metode scientific crime investigation sehingga diketahui korban tewas bukan karena membenturkan kepalanya sendiri.
"Kami buktikan, apa yang disampaikan oleh anggota yang menyampaikan dia membentur-benturkan kepala itu tidak benar," tuturnya.
Berdasarkan pemeriksaan Biddokes Polda Sulsel, kata Djuhandhani, ditemukan sejumlah lebam di tubuh korban akibat diduga dianiaya.
"Dan dengan kerja keras kami dari Propam, kemudian Direktorat Reserse Kriminal Umum, kami bisa membuktikan bahwa telah terjadi penganiayaan terhadap korban," tuturnya.
Dengan serangkaian proses penyelidikan, akhirnya jajaran Polda Sulsel pun menetapkan Bripda Pirman sebagai tersangka.
"Kami menetapkan satu orang tersangka atas nama P, pangkat Bripda yang merupakan senior dari korban," ungkapnya.
Saat ini, Polda Sulsel masih melakukan sejumlah pemeriksaan terhadap lima anggota lainnya.
4. Misteri 2 Korban Tewas akibat Penyerangan Pos Jaga PT Kristalin, Polisi Ungkap Sulitnya Identifikasi
Sudah dua hari sejak peristiwa penyerangan dan pembakaran Pos Penjagaan PT Kristalin Ekalestari, Kabupaten Nabire, Papua Tengah, dua korban yang tewas terbakar belum juga teridentifikasi hingga Senin (23/2/2026).
Polisi menyebut hambatan proses identifikasi lantaran kondisi jenazah yang terbakar parah sehingga kesulitan untuk mengidentifikasinya.
Kondisi fisik jasad yang mengalami luka bakar sangat parah akibat kobaran api.
Wakapolda Papua Tengah, Kombes Pol Gustav R Urbinas mengatakan pihak medis masih memerlukan waktu tambahan untuk menyelesaikan tahapan forensik.
Wakapolda menyebut proses autopsi dan pemeriksaan DNA menjadi pilihan terakhir apabila metode identifikasi primer lainnya tak membuahkan hasil.
"Proses autopsi dan pemeriksaan DNA menjadi pilihan terakhir apabila metode identifikasi primer lainnya tidak memberikan hasil yang akurat," kata Gustav kepada wartawan di Nabire, Senin (23/2/2026).
Mantan Kapolresta Jayapura Kota ini mengatakan, langkah-langkah medis harus dilakukan dengan sangat hati-hati agar tidak terjadi kesalahan dalam penetapan identitas korban.
Kombes Pol Gustav menekankan bahwa kepastian identitas korban sangat krusial untuk kepentingan penyidikan dan pemenuhan hak keluarga korban.
Polri berkomitmen memberikan informasi yang valid kepada publik setelah seluruh rangkaian pemeriksaan kedokteran kepolisian selesai dilakukan.
"Proses identifikasi untuk korban belum selesai karena perlu langkah-langkah forensik secara mendalam," ungkapnya.
5. Ketua RT di Blora Dipolisikan usai Viral Lewati Jalan Cor Basah: Saya Tidak Merusak, Itu Jalan Umum
Pembangunan infrastruktur merupakan satu di antara fondasi utama kemajuan sebuah negara.
Di Indonesia, pembangunan jalan dalam satu dekade terakhir menjadi bagian penting dari agenda nasional.
Mulai dari jalan desa hingga proyek strategis seperti jaringan tol yang dikelola oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Namun, di balik ambisi besar membangun konektivitas, ada persoalan sederhana yang sering terabaikan, masih banyak pengguna jalan yang nekat melintasi jalan cor yang masih basah.
Seperti yang baru-baru ini terjadi di Desa Palon, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
Seorang pria bernama Agus Sutrisno yang merupakan Ketua RT 4 RW 1 Desa Palon, viral di media sosial lantaran melewati jalan cor yang masih basah dengan menggunakan sepeda motor.
Akibatnya, jalan cor tersebut rusak dan meninggalkan bekas ban sepeda motor.
Atas aksinya, Agus dipolisikan oleh pihak kontraktor CV Meteor Jaya ke Polres Blora.
Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Zaenul Arifin mengatakan, pihaknya langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) usai menerima laporan tersebut.
"Saya kemarin sudah menindaklanjuti laporan aduan, kita bersama tim Inafis melaksanakan olah TKP di lokasi kejadian. Kurang lebih ada sekitar 10 personil yang melakukan olah TKP, gabungan sama Polsek Jepon," jelasnya, Senin (23/2/2026), dikutip dari TribunJateng.com.
Sementara itu, Agus menjelaskan latar belakang tindakannya melintasi jalan yang sedang dalam proses pengerjaan.
"Saya selaku warga negara Indonesia maupun masyarakat toh warga khususnya Desa Palon, itu tidak melarang orang bekerja dan saya tidak melarang untuk orang cari sesuap nasi," kata Agus saat ditemui di kediamannya, Sabtu (21/2/2026), dilansir TribunJateng.com.
(Tribunnews.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.