Tindak Pidana Perdagangan Orang
Pasutri Pemilik Tempat Hiburan Malam di Maumere Jadi Tersangka TPPO 13 Warga Jabar
Polres Sikka tetapkan pasutri pemilik tempat hiburan malam di Maumere jadi tersangka dugaan TPPO 13 warga Jabar.
Ringkasan Berita:
- Selasa, 24 Februari 2026, Polres Sikka secara resmi mengumumkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPO 13 warga Jabar.
- Dua nama yang ditetapkan yakni YKGW alias Yoseph dan MAAR alias Arina.
- Keduanya diketahui sebagai pasangan suami istri yang sekaligus memegang kendali sebagai pemilik dan penanggung jawab sebuah tempat hiburan malam di Maumere.
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Polres Sikka secara resmi mengumumkan dua orang sebagai tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang mencuat di sebuah tempat hiburan malam di Maumere, Kabupaten Sikka, NTT.
Kedua tersangka itu yakni YKGW alias Yoseph dan MAAR alias Arina.
Mereka merupakan pasangan suami istri yang sekaligus memegang kendali sebagai pemilik dan penanggung jawab tempat hiburan malam.
Penetapan tersangka ini disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Sikka pada Selasa siang, 24 Februari 2026.
Kasie Humas Polres Sikka Ipda Leonardus Tunga, S.M hadir bersama KBO Reskrim Polres Sikka Iptu I Nyoman Ariasa.
"Hasil kesimpulan dalam gelar perkara itu, kami menetapkan YKGW dan MAAR sebagai tersangka," ujar Kasi Humas Polres Sikka Ipda Leonardus Tunga bersama KBO Reskrim Polres Sikka Iptu I Nyoman Ariasa dalam konferensi pers di Mapolres Sikka, Selasa, 24 Februari 2026 siang.
Baca juga: Dedi Mulyadi Bakal Lunasi Utang 12 Wanita Warga Jabar Korban TPPO Berkedok LC di Maumere
Setelah penetapan tersebut, penyidik Polres Sikka menjadwalkan pemanggilan terhadap keduanya untuk diperiksa sebagai tersangka pada Kamis, 26 Februari 2026.
Iptu I Nyoman Ariasa menjelaskan bahwa keputusan hukum itu diambil usai proses gelar perkara yang digelar pada Senin, 23 Februari 2026.
Forum tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim IPTU Dionisius Siga serta dihadiri unsur internal Polres Sikka dan perwakilan Ditres PPA-PPO Polda NTT.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah,” ujar Ariasa.
13 Korban Dieksploitasi
Dalam konstruksi perkara ini, aparat kepolisian menduga adanya praktik eksploitasi terhadap 13 orang korban di lokasi usaha tersebut.
Hasil penyidikan sementara menyimpulkan bahwa unsur tindak pidana perdagangan orang dinilai telah terpenuhi. Kedua tersangka disangkakan Pasal 455 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 20 huruf a dan huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Baca juga: Awal Mula 13 Perempuan Jabar Jadi Korban TPPO di NTT, Dedi Mulyadi Turun Tangan Menyelamatkan
Kapolres Sikka AKBP Bambang Supeno menekankan bahwa seluruh tahapan penetapan telah melalui mekanisme gelar perkara dan proses penyidikan yang dilakukan secara teliti.