Pelajar Tewas di Maluku
Usai PTDH, Brimob yang Tewaskan Pelajar Terancam 15 Tahun Penjara dan Denda Rp3 M
Oknum Brimob Polda Maluku di-PTDH usai aniaya pelajar di Tual. Proses pidana berjalan, terancam 15 tahun penjara.
Ringkasan Berita:
- Kasus penganiayaan pelajar terjadi di Tual, Maluku
- Oknum Brimob Polda Maluku berinisial MS diproses etik & pidana
- Dijerat UU Perlindungan Anak & KUHP, ancaman 15 tahun penjara
- Polri tegaskan komitmen transparansi dan akuntabilitas
TRIBUNNEWS.COM - Polri menegaskan komitmennya dalam menuntaskan kasus dugaan penganiayaan terhadap pelajar di Tual, Maluku, yang melibatkan oknum Brimob Polda Maluku berinisial MS.
Pernyataan tersebut disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir dalam sesi doorstop di Divhumas Mabes Polri, Rabu (25/2/2026).
“Kami selaku Divisi Humas Polri menyampaikan informasi terbaru terkait proses penegakan hukum, baik kode etik maupun proses penyidikan terhadap kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di Tual. Ini merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas Polri kepada masyarakat,” ujar Johnny.
Ia menegaskan, Polri berkomitmen menjalankan proses penegakan hukum secara cepat, tepat, profesional, dan akuntabel terhadap oknum berinisial MS.
Johnny juga menyampaikan duka cita mendalam atas peristiwa yang menimpa korban, Ananda A.T., serta empati kepada Ananda N.K. selaku kakak korban dan kedua orang tua serta keluarga besar.
“Peristiwa ini menjadi perhatian serius Bapak Kapolri,” katanya.
Baca juga: Menagih Janji Reformasi Polri di Kasus Tual
Sanksi Etik: PTDH
Terkait proses kode etik, Johnny memastikan bahwa terhadap oknum MS telah dijatuhi sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Proses kode etik telah dilaksanakan dan terhadap oknum berinisial MS telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat. Ini menunjukkan komitmen Polri dalam menegakkan aturan internal secara tegas,” tegasnya.
Proses Pidana Berjalan
Untuk proses pidana, kasus tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/32/II/2026/SPKT/Polres Tual/Polda Maluku tertanggal 19 Februari 2026.
Berkas perkara telah dinyatakan selesai dan diserahkan tahap pertama ke Kejaksaan Negeri Tual pada 24 Februari 2026. Saat ini, berkas tengah diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum.
Adapun pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 46 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp3 miliar.
Polri berharap kelengkapan formil dan materiil segera terpenuhi agar proses penyerahan tersangka dan barang bukti dapat dilaksanakan, serta perkara segera dilimpahkan ke persidangan.
Baca juga: Brimob Penganiaya Pelajar di Tual Jalani Sidang Etik di Polda Maluku Hari Ini, Terancam PTDH
Komitmen Jaga Kepercayaan Publik
Johnny menegaskan, Kapolri tidak akan segan mengambil tindakan tegas terhadap setiap personel yang terbukti melakukan pelanggaran, baik secara etik maupun pidana.
“Polri tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas terhadap setiap personel yang terbukti melakukan pelanggaran atau penyimpangan dalam pelaksanaan tugas. Ini merupakan wujud komitmen Polri dalam menjaga kepercayaan masyarakat,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk terus mengawal proses ini secara objektif serta memberikan kritik dan masukan konstruktif demi perbaikan institusi ke depan.
Menurutnya, kepercayaan publik merupakan modal utama Polri dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
Menanti Sidang Pidana Kasus Kekerasan Anak di Tual
Bripda MS menanti proses persidangan pidana.
Kabid Humas Polda Maluku, Rositah Umasugi, menjelaskan bahwa pasca putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Selasa (24/2/2026), penyidik Polres Tual langsung mempercepat penanganan perkara pidana.
“Penyidik telah menyerahkan berkas perkara tahap I (Rantap I) kepada Kejaksaan Negeri Tual pada Selasa (24/2/2026),” ujarnya.
Penyerahan berkas bernomor BP/6/II/2026/Reskrim tersebut dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Tual sebagai bagian dari mekanisme formil sistem peradilan pidana. Berkas diserahkan atas nama tersangka Mesias Victoria Siahaya alias Messi.
Tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Rositah menegaskan, percepatan pelimpahan berkas tahap I merupakan bentuk komitmen dan keseriusan institusi Polridalam menjamin kepastian hukum, sekaligus wujud komitmen Kapolda Maluku terhadap penanganan kasus tersebut.
“Polda Maluku memastikan penanganan perkara kekerasan terhadap anak ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Penyerahan berkas tahap I kepada kejaksaan menunjukkan bahwa proses penyidikan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan akan terus kami kawal hingga tuntas,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolres Tual, Whansi Des Asmoro, menegaskan seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional dan tanpa intervensi pihak mana pun.
“Penanganan perkara ini merupakan komitmen Polri untuk memastikan keadilan bagi korban serta kepastian hukum bagi semua pihak. Kami juga menjamin seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.
Penyerahan berkas tahap pertama ini menjadi wujud akuntabilitas kepada publik bahwa setiap perkara, terutama yang menyangkut keselamatan anak, ditangani secara serius dan berkeadilan.
Baca juga: Kompolnas Turun ke Maluku, Choirul Anam Bakal Cek Langsung TKP Kematian Pelajar di Tual
Sebelumnya Dipecat Lewat Sidang Etik
Sebelumnya, Bripda Masias yang merupakan anggota Yon C Pelopor Sat Brimob Polda Maluku resmi diberhentikan tidak dengan hormat melalui sidang KKEP yang digelar hingga dini hari.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Komisi Etik, Kombes Pol Indera Gunawan, yang merekomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri.
Korban dalam perkara ini adalah Arianto Tawakal (14), siswa Madrasah Tsanawiyah Negeri Maluku Tenggara di Kota Tual yang meninggal dunia pada Kamis (19/2/2026).
Kini, setelah sanksi etik dijatuhkan, Bripda Masias menanti tahapan selanjutnya di meja hijau. Publik Maluku pun menunggu proses persidangan pidana yang diharapkan berjalan terbuka, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi korban serta keluarganya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Bripda-MS12131.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.