Pelajar Tewas di Maluku
Brimob Penganiaya Pelajar di Tual Jalani Sidang Etik di Polda Maluku Hari Ini, Terancam PTDH
Keluarga korban Arianto Twakal dijadwalkan hadir dan akan berangkat dari Tual menuju Mapolda Maluku di Ambon.
Ringkasan Berita:
- Anggota Brimob Polda Maluku Bripda Masias Siahaya pelaku penganiayaan terhadap pelajar MTs bernama Arianto Tawakal hingga meninggal dijadwalkan menjalani sidang kode etik di Polda Maluku hari ini.
- Keluarga korban Arianto Twakal dijadwalkan hadir dan akan berangkat dari Tual menuju Mapolda Maluku di Ambon.
- Penyidik Polda Maluku sudah melakukan pemeriksaan maratonterhadap belasan saksi sebelum sidang etik digelar.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Brimob Polda Maluku Bripda Masias Siahaya pelaku penganiayaan terhadap pelajar MTs bernama Arianto Tawakal hingga meninggal dijadwalkan menjalani sidang kode etik di Polda Maluku, Senin (23/2/2026) siang.
Kapolda Maluku Irjen Dadang Hartanto menuturkan ancaman saksi terhadap anggota tersebut yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Ancaman sanksinya adalah PTDH, PTDH itu pecat," tegas Dadang kepada wartawan, Minggu (22/2/2026).
Menurutnya, proses penanganan perkara ini dilakukan secara cepat, transparan, dan tegas. Irjen Dadang menjelaskan, pihak keluarga korban dijadwalkan hadir langsung dalam sidang etik.
Keluarga korban akan berangkat dari Tual menuju Ambon dan terlebih dulu memeriksakan kondisi salah satu anggota keluarga yang mengalami cedera.
“Kita menunggu keluarga korban karena penerbangan dari Tual itu jam 11 sampai sini jam kurang lebih 12, ke rumah sakit dulu karena ada satu kakaknya yang cedera kita cek di fasilitas kesehatan di tempat kita, kemudian korban dengan orang tuanya akan turut menghadiri sidang tersebut,” ujarnya.
Sementara anggota keluarga lain akan mengikuti jalannya sidang melalui sambungan daring.
“Untuk keluarga yang lain akan digunakan Zoom dalam proses sidang tersebut. Sidang ini merupakan sidang kode etik, sementara untuk proses hukum kita laksanakan di Polres Tual karena saksi-saksi banyak di sana sehingga mempermudah prosesnya,” tambahnya.
Baca juga: Polda Maluku Kebut Pemberkasan Kasus Brimob Penganiaya Siswa MTs di Tual
Terpisah, Kabid Humas Polda Maluku Kombes Rositah Umasugi mengatakan, terduga pelaku telah dibawa ke Ambon usai ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (21/2/2026).
“Pasca penetapan tersangka kemarin, hari Sabtu, terduga pelaku kemudian diberangkatkan ke Ambon untuk melaksanakan kegiatan pemeriksaan dalam rangka sidang kode etiknya,” ujarnya.
Baca juga: Ketua MPR Minta Polisi Transparan Tangani Kasus Brimob Aniaya Pelajar Hingga Tewas di Tual
Menurut Rositah, pemeriksaan maraton telah dilakukan terhadap belasan saksi sebelum sidang etik terhadap Bripda Masias Siahaya digelar. “Sudah dilakukan pemeriksaan kurang lebih 14 orang saksi, termasuk saksi terlapor,” kata dia.
Usai pemeriksaan, Bripda Masias kini ditempatkan di ruang penempatan khusus (patsus) oleh Divisi Propam Polda Maluku sambil menunggu proses sidang etik berlangsung.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Dadang-Hartanto-Kapolda-Maluku-OK.jpg)