Sabtu, 11 April 2026

ABK Fandi Tetap Dituntut Mati, Komisi III DPR akan Panggil Kajari Batam

Komisi III DPR panggil Kajari Batam soal tuntutan mati ABK Sea Dragon, Fandi Ramadhan, kasus 2 ton sabu.

Editor: Glery Lazuardi

Ringkasan Berita:
  • Kasus hukum ABK Fandi Ramadhan dari kapal Sea Dragon terus menjadi sorotan. 
  • Meski menuai perhatian publik, jaksa tetap menuntut hukuman mati. 
  • Komisi III DPR RI merespons dengan rencana memanggil Kajari Batam dan penyidik BNN untuk meminta penjelasan.

TRIBUNNEWS.COM - Kasus hukum yang menjerat ABK Sea Dragon, Fandi Ramadhan, terus bergulir dan menuai sorotan publik.

Meski mendapat perhatian luas, jaksa tetap mengajukan tuntutan pidana mati terhadap terdakwa.

Menyikapi hal tersebut, Komisi III DPR RI berencana memanggil Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam dan penyidik BNN untuk meminta penjelasan terkait proses penuntutan.

Keputusan itu menjadi kesimpulan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara keluarga Fandi Ramadhan dengan Komisi III DPR di Jakarta, Kamis (26/2/2026).

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan pihaknya akan mendalami perkara tersebut dengan meminta keterangan langsung dari aparat penegak hukum.

"Komisi III akan memanggil Kejari Batam dan penyidik BNN untuk mengetahui lebih lanjut kasus ini," ujar Habiburokhman saat membacakan kesimpulan rapat.

Baca juga: Komisi III DPR Tegaskan Tak Intervensi APH dalam Kasus Hukuman Mati ABK Fandi Ramadhan

Sidang Masuk Tahap Akhir

Sementara itu, sidang lanjutan perkara penyelundupan 1.995.130 gram sabu digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Batam, Rabu (25/2/2026), dengan agenda pembacaan replik atau tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas nota pembelaan (pledoi) para terdakwa.

Tim JPU yang terdiri dari Gusti Rio, Muhammad Arvian, dan Aditya Oktavian secara bergantian membacakan replik.

Enam terdakwa dalam perkara ini yakni Leo Candra Samosir, Richard Halomoan, Fandi Ramadhan, Hasiholan Samosir, serta dua warga negara Thailand, Weerapat Phongwan dan Teerapong Lekpradube.

Fandi menjadi terdakwa pertama yang mendengarkan tanggapan jaksa. Dalam repliknya, JPU menyatakan pembelaan Fandi tidak mampu mematahkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Jaksa menilai dalil bahwa terdakwa tidak mengetahui adanya narkotika di kapal tanker Sea Dragon bertentangan dengan rangkaian peristiwa di persidangan. Salah satu yang disorot adalah proses perekrutan awak kapal yang tidak melalui agen resmi pelayaran.

“Fakta persidangan, terdakwa direkrut bekerja melalui agen tidak resmi bernama Iwan. Agen tersebut mengarahkan terdakwa untuk menghubungi Kapten Hasiholan dan terdakwa diminta membayar Rp2,5 juta kepada kapten,” ujar jaksa Aditya Oktavian.

Menurut jaksa, praktik tersebut tidak lazim dalam dunia pelayaran profesional.

Baca juga: Didampingi Hotman Paris, Keluarga ABK Fandi Ramadhan Hingga Radit Lombok Ngadu ke Komisi III DPR

Ungkap 16 Fakta Persidangan

Dalam repliknya, jaksa membeberkan sedikitnya 16 fakta persidangan, di antaranya:

Fandi merupakan lulusan Politeknik Pelayaran Malahayati dan memiliki sertifikasi pelaut.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved