ABK Fandi Tetap Dituntut Mati, Komisi III DPR akan Panggil Kajari Batam
Komisi III DPR panggil Kajari Batam soal tuntutan mati ABK Sea Dragon, Fandi Ramadhan, kasus 2 ton sabu.
Dalam perjanjian kerja, ia tercatat bekerja di kapal MV Northstar, namun faktanya berada di kapal tanker Sea Dragon.
Keberangkatan tidak melalui prosedur resmi otoritas pelabuhan dan tanpa Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
Buku pelaut tidak memiliki cap syahbandar.
Terdakwa menerima transfer Rp8,2 juta sebagai kasbon, sementara kontrak mencantumkan gaji 2.000 dolar AS per bulan.
Terjadi pemindahan 67 kardus dari kapal berbendera Myanmar ke Sea Dragon di tengah laut.
Kapal sempat mencabut dan membuang bendera saat perjalanan menuju Indonesia.
Saat kapal dicegat aparat gabungan pada 21 Mei 2025, terdakwa tidak mengungkap keberadaan barang terlarang tersebut.
Jaksa juga menilai tidak adanya reaksi terkejut dari terdakwa saat barang diperiksa semakin menguatkan dugaan bahwa yang bersangkutan mengetahui muatan tersebut.
Berdasarkan seluruh rangkaian fakta itu, JPU menyimpulkan Fandi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan permufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika.
Di akhir replik, jaksa menegaskan tetap pada tuntutan sebelumnya, yakni pidana mati.
“Memohon kepada majelis hakim untuk menolak nota pembelaan terdakwa untuk seluruhnya dan memutus perkara sebagaimana dakwaan pertama primer serta tetap pada tuntutan pidana mati,” ujar jaksa Muhammad Arvian.
Tim penasihat hukum menyatakan tetap pada pembelaan yang telah disampaikan. Ketua Majelis Hakim Tiwik kemudian menutup persidangan dan menjadwalkan sidang putusan pada 5 Maret 2026 mendatang.
Baca juga: ABK Dituntut Hukuman Mati, Usman Hamid: Yang Harus Ditindak Sindikat Narkotika, Bukan yang Diperalat
Keluarga Minta Keadilan
Dalam RDPU, keluarga Fandi didampingi kuasa hukum Hotman Paris Hutapea.
Hotman memaparkan kronologi versi keluarga, termasuk menyebut Fandi baru tiga hari bekerja di kapal Sea Dragon saat penangkapan terjadi.
Menurut Hotman, kliennya sempat menanyakan kepada kapten kapal terkait muatan di atas kapal.
"Kapten kapal menjawab itu emas dan uang," ujar Hotman.
Keluarga berharap Komisi III DPR dapat mengawal proses hukum dan memastikan rasa keadilan sebelum putusan dibacakan pekan depan.
(TRIBUNBATAM/TRIBUNNEWS)