Polisi Terlibat Narkoba
Sosok Bandar yang Disebut Setoran ke AKP Arifandi Efendi, Kini Terancam Hukuman Mati
Sosok bandar yang ngaku memberikan setoran ke oknum di Polres Toraja Utara hingga Kasat Narkoba AKP Arifandi Efendi ditahan di Propam.
Ringkasan Berita:
- Terungkap bandar yang "nyanyi" mengaku memberikan setoran kepada oknum aparat.
- Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), bandar inisial ET menyebut adanya aliran dana yang diduga sebagai “setoran rutin” sebesar Rp13 juta per minggu sejak September 2025 kepada oknum di Polres Toraja Utara.
- Pengakuan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Propam Polda Sulsel hingga menyeret nama Kasat Narkoba Polres Toraja Utara, AKP Arifandi Efendi, serta Kanit Narkoba Polres Toraja Utara, Aiptu Nasrul.
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Penahanan Kasat Narkoba Polres Toraja Utara, AKP Arifandi Efendi, serta Kanit Narkoba Polres Toraja Utara, Aiptu Nasrul di Propam Polda Sulsel bermula dari nyanyian seorang bandar narkoba.
Diketahui belum genap setahun menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Toraja Utara, AKP Arifan Efendi ditangkap bersama Kanit Narkoba Polres Toraja Utara, Aiptu Nasrul.
Keduanya diduga terlibat dalam kasus peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Toraja Utara.
Nyanyian Bandar Narkoba Inisial ET
Informasi tersebut mencuat setelah pengungkapan kasus narkoba oleh Polres Tana Toraja yang lebih dulu mengamankan seorang pria berinisial ET alias O dengan barang bukti sabu seberat 100 gram.
Dari hasil pemeriksaan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap ET, muncul dugaan adanya aliran dana kepada oknum aparat di Polres Toraja Utara.
Baca juga: Kesaksian Wakapolres Toraja Utara Antar Kasat Narkoba AKP Arifan Efendi ke Propam Polda Sulsel
Dana tersebut disebut sebagai setoran rutin sebesar Rp 13 juta per minggu sejak September 2025.
Pengakuan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Propam Polda Sulsel hingga menyeret nama Kasat Narkoba Polres Toraja Utara, AKP Arifandi Efendi, serta Kanit Narkoba Polres Toraja Utara, Aiptu Nasrul, yang kini turut menjalani proses pemeriksaan internal.
Bandar ET Terancam Hukuman Mati
Empat tersangka kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu yang salah satunya mengaku menyuap oknum aparat kini resmi memasuki tahap penuntutan.
Kejaksaan Negeri Makale telah menerima berkas perkara mereka, dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Makale, Muhammad Farid Nurdin, membenarkan pihaknya telah menerima berkas perkara dari penyidik untuk dilakukan penelitian.
“Tim penyidik telah mengirimkan SPDP. Kami sudah berkoordinasi dalam proses penanganan, dan berkas perkara telah kami terima untuk diteliti,” ujarnya, Selasa (24/2/2026).
Menurut Farid, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Kasat-Narkoba-Polres-Toraja-Utara-AKP-Arifan-Efendi-kolase-dan-sabu.jpg)