Rabu, 15 April 2026

Warga Bojonegoro Tertipu Rp100 Juta Demi Anak Bisa Kerja, Pelaku Ditangkap

Murni diduga ditipu oleh LYA (30), seorang wanita asal Kabupaten Bojonegoro yang menjanjikan anak Murni bisa kerja di PT Wilmar Gresik.

Editor: Erik S
Tribunnews
KORBAN PENIPUAN- Murni (41), warga Desa Sanggrahan, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, tertipu Rp100 juta modus lapangan pekerjaan. 

Ringkasan Berita:
  • Murni (41), warga Bojonegoro, tertipu Rp100 juta oleh LYA yang menjanjikan pekerjaan bagi anaknya di PT Wilmar Gresik dengan alasan uang pelicin.
  • Setelah uang diberikan bertahap namun pekerjaan tak kunjung ada, korban melapor ke polisi.
  • LYA ditangkap Polres Tulungagung dan kini ditahan untuk proses hukum.

TRIBUNNEWS.COM, BOJONEGORO- Murni (41), warga Desa Sanggrahan, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, tertipu Rp100 juta modus lapangan pekerjaan.

Murni diduga ditipu oleh LYA (30), seorang wanita asal Kabupaten Bojonegoro yang menjanjikan anak Murni bisa kerja di PT Wilmar Gresik.

Murni telah ditangkap Unit Resmob Macan Agung Polres Tulungagung dan Unit Reskrim Polsek Boyolangu berdasarkan laporan korban.

“Terduga pelaku ini mengaku bisa memasukkan kerja ke PT Wilmar, namun minta syarat uang pelicin,” jelas Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nanang Murdiyanto, Jumat (27/2/2026).

Modus syarat

Awalnya LYA memberi tawaran itu kepada Murni, dengan meminta sejumlah uang sebagai syarat.

Uang itu akan dipakai menyogok sejumlah orang dalam perusahaan, agar memberi posisi kerja.

Berulang kali Murni memberikan uang baik tunai maupun transfer antar rekening, hingga totalnya Rp100 juta.

“Setelah batas waktu yang disepakati, ternyata anak korban tidak kunjung bekerja di PT Wilmar. Korban mulai menagih janji LYA,” sambung Nanang.

LYA berusaha menghilang dan tidak merespons setiap panggilan telepon dari Murni.

Dia juga berpindah-pindah tempat sehingga tidak bisa ditemui.

Murni akhirnya melaporkan dugaan penipuan ini ke Polsek Boyolangu.

“Kami melakukan penyelidikan, memanggil para saksi dan mengumpulkan bukti-bukti. Setelah alat bukti mencukupi, kami melakukan upaya paksa,” ungkap Nanang.

Baca juga: Dugaan Penipuan Investasi Villa dan Kos di Yogyakarta, 60 Korban Rugi Puluhan Miliar

Polisi akhirnya menangkap LYA ada saat melintas di Jalan Raya Boyolangu pada Senin (23/2/2026).

LYA dibawa ke Polsek Boyolangu untuk dimintai keterangan.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved