Kesalahan Eks Kapolresta Sleman dalam Kasus Hogi Minaya, Dijatuhi Sanksi Teguran dan Mutasi
Eks Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto dijatuhi sanksi teguran dan mutasi buntut kasus Hogi Minaya.
Ringkasan Berita:
- Eks Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto dijatuhi sanksi teguran dan mutasi buntut kasus Hogi Minaya.
- Sidang disiplin terhadap Edy digelar pada 26 Februari 2026.
- Sidang disiplin dilaksanakan berdasarkan hasil audit Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda DIY.
TRIBUNNEWS.COM - Kasus Hogi Minaya yang sempat menjadi sorotan nasional, memasuki babak baru.
Hogi Minaya (43), warga Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa kecelakaan lalu lintas yang menewaskan dua pelaku penjambretan terhadap istrinya, Arista Minaya (39).
Penetapan status hukum terhadap Hogi ini menuai sorotan nasional mengenai batasan pembelaan diri dalam sistem hukum Indonesia.
Setelah menjadi perbincangan publik, akhirnya kasus tersebut diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.
Kasus itu bahkan menjadi perhatian Komisi III DPR RI, yang kemudian memanggil Kapolres hingga Kejaksaan Negeri Sleman.
Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto dinonaktifkan sementara buntut kasus tersebut.
Terkini, mantan Kapolresta Sleman itu dijatuhi sanksi disiplin.
Sidang disiplin terhadap Edy digelar pada 26 Februari 2026.
Berdasarkan hasil sidang, ia dikenai sanksi teguran tertulis dan mutasi bersifat demosi.
"Sidang disiplin terhadap mantan Kapolresta Sleman terkait evaluasi pengawasan dalam penanganan perkara yang menjadi perhatian publik telah dilaksanakan."
"Sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di lingkungan Polri," ujar Kepala Bidang Humas Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kombes Pol Ihsan dalam keterangan tertulis, Jumat (27/02/2026) malam, dilansir Kompas.com.
Baca juga: Pernyataan Hogi Minaya Usai Bebas dari Jeratan Hukum: Kini Tenang, Siap Kerja Lagi
Ihsan menjelaskan, sidang disiplin dilaksanakan berdasarkan hasil audit Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda DIY.
Dari audit tersebut ditemukan adanya kesalahan yakni pelanggaran berupa tidak dilaksanakannya pengawasan terhadap penyidikan kasus kecelakaan lalu lintas yang ditangani Satuan Lalu Lintas Polretsa Sleman.
Kasus itu kemudian viral dan memicu kegaduhan di tengah masyarakat dalam perkara Hogi Minaya.
"Perlu Kami tegaskan bahwa proses yang dilaksanakan adalah sidang disiplin, bukan sidang kode etik maupun proses pidana."
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Kombes-Edy-Setyanto-12.jpg)