Pengadaan Mobil Dinas Gubernur Kaltim Rp8,5 Miliar Dibatalkan, Ini Penjelasan Pemprov
Keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan berbagai masukan khususnya penolakan yang masif dari unsur masyarakat.
Ringkasan Berita:
- Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Masud, memutuskan mengembalikan mobil dinas mewah senilai Rp8,49 miliar setelah mendapat penolakan masyarakat.
- Mobil jenis Range Rover 3.0 LWB Autobiography PHEV P460e itu belum pernah digunakan dan masih berada di Jakarta.
- Pemprov meminta penyedia mengembalikan dana ke kas daerah dan proses pembatalan pengadaan sedang berjalan.
TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA -Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Rudy Masud memutuskan mengembalikan mobil dinas mewah hasil pengadaan APBD Perubahan 2025 senilai Rp8,49 miliar.
Keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan berbagai masukan khususnya penolakan yang masif dari unsur masyarakat.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim, Muhammad Faisal menjelaskan bahwa instruksi Gubernur segera memproses pembatalan agar anggaran dapat kembali ke kas daerah. Proses pembatalan disebut telah berjalan sejak Jumat (27/2/2026).
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) juga diminta agar mempercepat pengembalian dana.
Hal ini akan dijelaskan lebih rinci dalam jumpa pers resmi yang dijadwalkan pada Senin (2/3/2026).
“Iya benar (akan ada jumpa pers), tapi sudah menyebar (informasi terkait pengembalian mobil dinas),” ujar Faisal, Minggu (1/3/2026) malam.
Status Kendaraan dan Proses Pengadaan
Informasi yang dihimpun, mobil dinas jenis Range Rover 3.0 LWB Autobiography PHEV P460e tersebut baru melalui proses serah terima pada 20 November 2025.
Namun, kendaraan itu belum pernah digunakan dan masih berada di Kantor Badan Penghubung (Banhub) Kaltim di Jakarta.
Pemprov Kaltim melalui biro barang dan jasa (barjas) sebelumnya menegaskan bahwa pengadaan telah melalui telaah dasar hukum, termasuk mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran.
Selain itu, pengadaan juga merujuk pada Permendagri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah terkait spesifikasi kendaraan dinas kepala daerah.
Dalam regulasi tersebut disebutkan kendaraan jenis sedan minimal berkapasitas 3.000 cc dan jeep maksimal 4.200 cc.
Baca juga: Daftar Harta Sarifah Suraidah, Istri Gubernur Kaltim Gaya Bak Noni Belanda, Aset Rp 15 M di Jaksel
Pengadaan dilakukan melalui sistem e-katalog Inaproc pada November 2025. Penyedia tercatat adalah CV Afisera Samarinda yang bergerak di bidang pengadaan barang dan jasa, termasuk kendaraan dan alat tulis kantor.
Terkait pihak penyedia, CV Afisera Samarinda tercatat bergerak di bidang pengadaan barang dan jasa, termasuk Alat Tulis Kantor (ATK) dan kendaraan.
Beralamatkan di Jalan KH. Wahid Hasyim Nomor 25 RT 07, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda.