Pengadaan Mobil Dinas Gubernur Kaltim Rp8,5 Miliar Dibatalkan, Ini Penjelasan Pemprov
Keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan berbagai masukan khususnya penolakan yang masif dari unsur masyarakat.
CV Afisera Samarinda tercatat sebagai salah satu penyedia yang aktif di SIPLah Telkom dan sering melayani pengadaan barang/jasa, termasuk yang melibatkan instansi pemerintah.
Kini, perusahaan penyedia diminta menyetorkan kembali dana ke kas daerah maksimal 14 hari setelah unit diterima kembali.
"Bapak Gubernur berterima kasih atas kritik konstruktif dari masyarakat,” tandas Faisal.
Tunjang Operasional Gubernur
Tim Ahli Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TAGUPP) Bidang Komunikasi Politik dan Komunikasi Publik, Sudarno, menjelaskan, kendaraan itu direncanakan menunjang mobilitas gubernur di lapangan sekaligus menerima tamu resmi negara.
Menurutnya, gubernur memiliki tugas menerima kunjungan pejabat kementerian, anggota DPR RI, hingga perwakilan kedutaan.
Sudarno menegaskan bahwa gubernur tidak terlibat dalam penentuan spesifikasi teknis kendaraan. Urusan detail seperti kapasitas mesin hingga model merupakan ranah Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Baca juga: Gubernur Kaltim Disorot Karena Mobil Dinas Rp 8,5 Miliar, Istrinya Bak Bangsawan Mirip Noni Belanda
“Gubernur tidak mengurusi spek. Tidak sampai ke detail mesin berapa CC atau model apa. Itu teknis di bawah. Beliau menyampaikan kebutuhan, bukan menentukan merek,” katanya.
Kendaraan yang direncanakan tersebut merupakan jenis hybrid. Opsi ini dipilih dengan mempertimbangkan kondisi infrastruktur pengisian daya listrik di Kalimantan Timur yang belum merata di semua wilayah.
“Ini mobil hybrid. Bisa listrik, bisa BBM. Fasilitas charging belum sepenuhnya siap, jadi dipilih yang bisa menyesuaikan kondisi daerah,” ujarnya.
Hingga kini, kendaraan tersebut masih berada di Jakarta dan belum digunakan. (Tribun Kaltim/Kompas.com)
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Kembalikan Mobil Dinas Rp8,49 Miliar, Ini Penjelasan Diskominfo