Selasa, 19 Mei 2026

Kontroversi Mobil Dinas Rp8,49 M Berakhir, Gubernur Kaltim Batalkan Pengadaan dan Minta Maaf

Mobil dinas Rp8,49 miliar Gubernur Kaltim dibatalkan. Dana dikembalikan ke kas daerah usai menuai kritik publik luas.

Tayang:
Editor: Glery Lazuardi

Kendaraan tersebut telah melalui proses serah terima pada 20 November 2025, namun belum pernah digunakan dan masih berada di Kantor Badan Penghubung (Banhub) Kaltim di Jakarta.

Pengadaan dilakukan melalui sistem e-katalog Inaproc pada November 2025 dengan penyedia CV Afisera Samarinda.

Pemprov Kaltim sebelumnya menegaskan proses tersebut mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran serta Permendagri Nomor 7 Tahun 2006 mengenai standar kendaraan dinas kepala daerah.

Dalam regulasi tersebut disebutkan kendaraan kepala daerah jenis sedan minimal berkapasitas 3.000 cc dan jeep maksimal 4.200 cc. Rudy sebelumnya menyatakan spesifikasi kendaraan yang direncanakan telah sesuai aturan.

Namun, menyusul gelombang kritik dan pertimbangan efisiensi, pengadaan akhirnya dibatalkan.

Perusahaan penyedia diminta menyetorkan kembali dana ke kas daerah maksimal 14 hari setelah unit kendaraan diterima kembali.

Keputusan ini menandai babak baru polemik mobil dinas di Kalimantan Timur. Pemprov Kaltim menegaskan pelayanan publik dan kinerja pemerintahan tetap berjalan normal tanpa terganggu pembatalan tersebut.

"Bapak Gubernur berterima kasih atas kritik konstruktif dari masyarakat,” tandas Faisal.

(TRIBUNKALTIM/TRIBUNNEWS)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved