OTT KPK di Pekalongan
BREAKING NEWS: KPK OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq
Pada pagi hari ini, Fadia beserta sejumlah pihak lain yang turut diamankan tersebut dilaporkan sedang dalam perjalanan menuju KPK
Ringkasan Berita:
- Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan OTT dan menangkap Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, di Jawa Tengah. Para pihak yang diamankan dibawa ke Gedung KPK di Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Penangkapan Fadia Arafiq dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, namun detail kasusnya belum diungkap. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring OTT.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
Operasi senyap kali ini menjerat Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq.
Kabar penangkapan ini telah dikonfirmasi langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Budi membenarkan adanya kegiatan penindakan yang dilakukan oleh tim penyidik di wilayah Jawa Tengah.
“Benar, dalam kegiatan penyelidikan tertutup ini, tim mengamankan sejumlah pihak di wilayah Pekalongan Jawa Tengah, salah satunya Bupati. Tim kemudian membawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Budi kepada wartawan, Selasa (3/3/2026).
Pada pagi hari ini, Fadia beserta sejumlah pihak lain yang turut diamankan tersebut dilaporkan sedang dalam perjalanan menuju Gedung Merah Putih KPK yang berlokasi di Jakarta Selatan.
Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, lembaga antirasuah tersebut belum memberikan keterangan resmi secara menyeluruh terkait detail operasi.
Masih terdapat beberapa hal yang menunggu penjelasan lebih lanjut dari pihak KPK.
Saat ini, belum diketahui secara pasti siapa saja dan berapa banyak pihak yang turut terjaring dalam operasi tersebut bersama sang Bupati.
Baca juga: Eks Menhub Budi Karya Sumadi Kembali Mangkir Panggilan KPK, Kali Ini Berdalih Sakit
Selain itu, detail konstruksi perkara mengenai dugaan tindak pidana korupsi yang melatarbelakangi penangkapan ini juga belum diungkap ke publik.
Sesuai dengan prosedur perundang-undangan yang berlaku, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk melakukan pemeriksaan awal.
Rencananya, begitu para pihak yang terjerat OTT tersebut tiba di Gedung KPK, tim penyidik akan langsung melakukan pemeriksaan intensif guna menentukan status hukum dari para terperiksa.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Hj-Fadia-Arafiq-SE-MM.jpg)