OTT KPK di Pekalongan
KPK Selidiki Aliran Rp 1,1 Miliar ke Suami Bupati Pekalongan Ashraff Abu
KPK selidiki jatah Rp 1,1 M ke Ashraff Abu. Terungkap modus monopoli "Perusahaan Ibu" dan kontrol uang panas via grup WhatsApp bupati.
Ringkasan Berita:
- Anggota DPR RI Ashraff Abu diperiksa selama 5 jam untuk mendalami jatah Rp 1,1 miliar dari proyek outsourcing yang dikelola perusahaan keluarga.
- KPK mengungkap peran Ashraff sebagai pemilik saham mayoritas PT RNB, perusahaan yang memonopoli proyek di 20 instansi daerah berkat intervensi Bupati Fadia Arafiq.
- Penyelewengan dana proyek diduga diatur secara ketat oleh tersangka melalui grup WhatsApp "Belanja RSUD" guna mendokumentasikan setiap transaksi uang panas.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara intensif mendalami dugaan aliran dana korupsi senilai Rp 1,1 miliar yang mengalir ke kantong Mukhtaruddin Ashraff Abu.
Pemeriksaan ini merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat istrinya, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, sebagai tersangka utama.
Ashraff Abu, yang juga merupakan Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, menjalani pemeriksaan selama kurang lebih lima jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (29/4/2026).
Ia terpantau keluar dari lobi lembaga antirasuah pada pukul 14.55 WIB dan memilih bungkam sambil mengatupkan tangan di depan dada saat dikerumuni awak media.
Bongkar Peran "Perusahaan Ibu"
Penyidik memfokuskan pemeriksaan pada keterlibatan Ashraff di dalam PT Raja Nusantara Berjaya (PT RNB).
Perusahaan penyedia jasa yang dijuluki penyidik sebagai "Perusahaan Ibu" ini didirikan setahun setelah Fadia dilantik, dengan Ashraff menduduki posisi komisaris sekaligus pemegang saham mayoritas.
"Penyidik mendalami terkait posisi ASH sebagai komisaris dan pemilik saham mayoritas di perusahaan RNB. Perusahaan ini yang digunakan FAR selaku Bupati Pekalongan untuk melakukan dugaan pengadaan jasa-jasa outsourcing," ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Baca juga: Lantik 14 Kajati Baru, Jaksa Agung: Tak Ada Promosi Jabatan Bagi Pelanggar Disiplin!
Data KPK menunjukkan PT RNB berhasil memonopoli proyek di 17 perangkat daerah, 3 RSUD, dan 1 kecamatan.
Meski dari segi spesifikasi dan harga kerap kalah kompetitif dari pesaing, intervensi bupati membuat dinas-dinas di Pekalongan tetap memenangkan perusahaan milik keluarga tersebut.
Aliran Dana dan Kontrol Grup WhatsApp
Sepanjang tahun 2023 hingga 2026, PT RNB meraup kontrak fantastis senilai Rp 46 miliar.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan hanya Rp 22 miliar yang digunakan untuk membayar gaji pegawai.
Sisa dana sekitar Rp 19 miliar atau 40 persen dari total nilai transaksi diduga kuat dinikmati langsung oleh keluarga bupati, termasuk jatah Rp 1,1 miliar yang disinyalir mengalir ke Ashraff Abu.
"Pembayaran dari dinas-dinas ini dikelola oleh pihak-pihak di PT RNB di bawah kendali bupati. Kami mencecar saksi mengenai bagaimana uang pembayaran tersebut dikelola," jelas Budi.
KPK juga menemukan bukti bahwa pengelolaan uang panas ini diatur secara sistematis melalui grup komunikasi WhatsApp bernama "Belanja RSUD".
Di grup tersebut, setiap transaksi wajib dilaporkan dan didokumentasikan sebagai bentuk kontrol langsung oleh Fadia Arafiq.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Anggota-Komisi-X-DPR-RI-dari-Fraksi-Partai-Golkar-Mukhtaruddin-Ashraff-Abu-321.jpg)