Minggu, 19 April 2026

OTT KPK di Pekalongan

KPK Duga Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Terlibat Suap Pengadaan, 9 Ruangan Pemkab Disegel

Sejalan dengan pemeriksaan intensif yang dilakukan di Jakarta, penyidik KPK bergerak cepat menyegel sejumlah ruangan vital di kompleks Pemkab. 

|
Editor: Erik S
Tribunnews.com/Tribunnews.com/Dok. Pemkab Pekalongan/TRIBUN JATENG/Indra Dwi Purnomo
OTT KPK DI PEKALONGAN - Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq menambah daftar nama kepala daerah di era Presiden Prabowo Subianto yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Fadia Arafiq dilaporkan terkena OTT KPK pada Selasa (3/2/2026). KPK melakukan penyegelan Kantor Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Pekalongan dan kantor lainnya, Selasa (3/3/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan OTT terhadap Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan.
  • Selain Fadia, KPK juga mengamankan dua orang lainnya dan menyegel sembilan ruangan strategis di kantor Pemkab untuk mengamankan bukti.
  • KPK masih mendalami kasus ini dan memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, pada Selasa (3/3/2026) dini hari. 

Penangkapan orang nomor satu di Kabupaten Pekalongan ini diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana korupsi berupa suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa selain Fadia, lembaga antirasuah tersebut juga mengamankan dua orang lainnya di wilayah Semarang, yakni ajudan dan orang kepercayaan bupati. 

Ketiganya tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada pukul 10.25 WIB dengan pengawalan ketat melalui jalur basement, sehingga luput dari pantauan awal awak media.

KPK saat ini tengah mendalami konstruksi perkara, khususnya untuk memetakan proyek pengadaan mana saja yang menjadi bancakan di Pemkab Pekalongan.

"Dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus kali ini adalah berkaitan dengan pengadaan di wilayah Pemkab Pekalongan. Ini kan ada beberapa pengadaan, jadi nanti kita akan melihat locusnya di mana saja," ungkap Budi di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (3/3/2026).

Baca juga: KPK Tak Hanya Tangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Ajudan dan Orang Kepercayaan Juga Kena OTT

Terkait barang bukti hasil operasi senyap tersebut, Budi menegaskan bahwa penyidik belum bisa merincinya. 

Saat ini, tim KPK masih bekerja di lapangan untuk mengamankan bukti-bukti kuat sekaligus meminta keterangan dari sejumlah pejabat kedinasan di Pekalongan serta pihak swasta yang diduga terlibat.

Sejalan dengan pemeriksaan intensif yang dilakukan di Jakarta, penyidik KPK bergerak cepat menyegel sejumlah ruangan vital di kompleks Pemkab Pekalongan. 

Ruangan-ruangan tersebut kini dipasangi stiker pembatas bertuliskan "Masih dalam pengawasan KPK" guna mencegah hilangnya dokumen terkait.

Berdasarkan pantauan di lokasi, setidaknya ada sembilan ruangan strategis yang telah disegel, antara lain:

  1. Ruang Kerja Bupati Pekalongan
  2. Ruang Kerja Sekretaris Daerah (Sekda)
  3. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU dan Taru)
  4. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Lingkungan Hidup (Dinperkim LH)
  5. Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dinkop-UKM)
  6. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)
  7. Bagian Umum Pemkab Pekalongan
  8. Bagian Perekonomian
  9. Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokompim)

Meskipun terjadi penyegelan besar-besaran, aktivitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Pekalongan dilaporkan tetap berjalan, walau suasana terpantau lebih lengang dari biasanya dan para pegawai memilih bungkam saat dimintai keterangan.

Sesuai hukum acara yang berlaku, KPK memiliki batas waktu 1x24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum Fadia Arafiq beserta pihak-pihak lain yang diamankan. 

Publik kini menanti penetapan resmi dari KPK terkait rincian tersangka dan proyek yang dikorupsi.

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved