Rabu, 3 Juni 2026

Cegah Sebaran Penyakit Lintas Negara, PLBN Entikong Lenyapkan Ribuan Kilogram Daging dan Tanaman

PLBN Entikong melakukan pemusnahan Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK), Hama Penyakit Ikan Karantina

Tayang:
HO/IST
PEMUSNAHAN - Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong musnahkan Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK), Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK), serta Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK), di BKHIT Entikong, Kalimantan Barat/ dok. PLBN Entikong 

Ringkasan Berita:
  • Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kalimantan Barat, melakukan pemusnahan ribuan kilogram produk hewan dan tumbuhan yang dianggap sebagai media pembawa hama dan penyakit karantina.
  • Barang yang dimusnahkan hasil operasi gabungan meliputi daging kerbau 438 kg, ikan patin 40 kg, bawang putih 100 kg, bawang merah 1.230 kg, serta berbagai produk lain seperti daging olahan babi, telur entok, bakso, jeroan babi, daging kambing, bibit hortikultura, dan hasil pertanian maupun perikanan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong melakukan pemusnahan Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK), Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK), serta Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK). 

Sejumlah media pembawa yang dimusnahkan berasal dari operasi gabungan berupa daging kerbau seberat 438 kilogram, ikan patin 40 kilogram, bawang putih 100 kilogram, serta bawang merah 1.230 kilogram. 

Turut dimusnahkan berbagai produk hewan dan tumbuhan, antara lain daging olahan babi, telur entok, bakso dan jeroan babi, daging kambing, bibit hortikultura, hingga hasil pertanian dan perikanan lainnya.

Seluruh proses pemusnahan dilakukan dengan metode pembakaran, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, khususnya Pasal 47 ayat (1). 

PLBN Entikong terletak di Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat. Pos ini berada di perbatasan langsung antara Indonesia dan Malaysia, tepatnya bersebelahan dengan Tebedu, Sarawak.

Perjalanan darat dari Pontianak ke Entikong menempuh jarak sekitar 250–300 km.

Dengan kendaraan pribadi atau bus, waktu perjalanan rata-rata adalah 5–6 jam.

Staf Subbidang Fasilitasi Pelayanan Lintas Batas PLBN Entikong, Alpian, menjelaskan bahwa media pembawa tersebut diperoleh dari hasil operasi gabungan lintas instansi yang digelar pada 21 dan 24 Februari 2026, serta pengawasan intensif sejak 7 hingga 26 Februari 2026.

Kegiatan ini diinisiasi Badan Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Kalimantan Barat Satuan Pelayanan Entikong. Pemusnahan ini sebagai tindak lanjut hasil operasi gabungan lintas instansi dan pengawasan rutin di kawasan perbatasan.

“Tim gabungan melakukan penyisiran di sejumlah titik rawan di sekitar PLBN Entikong. Dari kegiatan tersebut ditemukan media pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK yang berpotensi membahayakan keamanan hayati nasional,” kata Alpian dalam keterangannya, Selasa (3/3/2026).

Ia mengatakan, sesuai ketentuan Pasal 44 UU Nomor 21 Tahun 2019, seluruh media pembawa terlebih dahulu dikenai tindakan penahanan selama tiga hari kerja untuk melengkapi dokumen karantina. 

Lantaran hingga batas waktu yang ditentukan pemilik tidak dapat memenuhi persyaratan, maka dilakukan tindakan penolakan dan berujung pada pemusnahan sebagaimana diatur dalam Pasal 48 undang-undang tersebut.

Sementara itu, Kepala PLBN Entikong Teguh Priyadi menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Badan Nasional Pengelola Perbatasan Republik Indonesia (BNPP RI) dalam menjaga pintu gerbang negara dari ancaman penyakit dan organisme berbahaya.

"Pemusnahan ini bukan yang pertama. Sebelumnya, pada awal Februari, kami juga telah memfasilitasi pemusnahan sekitar 1.857,9 kilogram media pembawa dengan nilai ekonomi mencapai lebih dari Rp150 juta,” ungkap Teguh.

Ia menuturkan, pengawasan terpadu di PLBN Entikong tidak hanya difokuskan pada jalur resmi, tetapi juga mencakup area lintasan tidak resmi yang berpotensi dimanfaatkan untuk penyelundupan. 

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved