Selasa, 14 April 2026

Mekanisme Pengembalian Mobil Range Rover Rp8,5 M, Batal Jadi Mobil Dinas Gubernur Kaltim

Pemprov Kaltim resmi membatalkan pengadaan mobil dinas Gubernur senilai Rp8,5 miliar. Berikut mekanisme pengembaliannya.

HO/IST
MOBIL DINAS MEWAH - Pemprov Kaltim resmi membatalkan pengadaan mobil dinas Gubernur senilai Rp8,5 miliar. Berikut mekanisme pengembaliannya. 
Ringkasan Berita:
  • Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur resmi membatalkan pengadaan mobil dinas Gubernur senilai Rp8,5 miliar.
  • Proses pengembalian mobil Range Rover itu akan dilakukan secepatnya oleh CV Afisera Samarinda.
  • Sementara dana pengembaliannya akan kembali masuk ke kas daerah.

TRIBUNNEWS.COM - Rencana pengadaan mobil dinas Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Rudy Mas'ud senilai Rp8,5 miliar yang menjadi sorotan nasional, resmi dibatalkan.

Rencana tersebut tidak hanya memicu perdebatan di tingkat daerah, tetapi juga memantik diskusi lebih luas.

Yakni tentang sensitivitas pejabat publik, tata kelola anggaran, dan simbolisme kekuasaan di tengah kondisi ekonomi masyarakat.

Direktur Utama CV Afisera Samarinda, Subhan membeberkan proses pengembalian mobil dinas Rp8,5 miliar tersebut.

Dalam transaksi pengadaan mobil dinas Range Rover itu, Subhan menegaskan posisinya sebagai pihak ketiga.

Sebab, menurutnya, tidak semua dealer bersedia menjual langsung kendaraan dengan spesifikasi khusus kepada pemerintah.

CV Afisera diketahui memiliki klasifikasi usaha di bidang perdagangan kendaraan bermotor baru, sehingga legal melakukan transaksi tersebut.

“Dealer ini tidak mau jual langsung ke pemerintah untuk tipe tertentu. Jadi saya beli dulu unitnya, baru saya jual ke pemerintah,” katanya, Senin (2/3/2026), dilansir Kompas.com.

Pembayaran dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim telah dilakukan sebelum tutup tahun anggaran 2025 agar dana tidak hangus.

Kendati pembayaran sudah lunas, dokumen kepemilikan seperti BPKB dan TNKB belum sepenuhnya terbit saat polemik muncul.

“BPKB belum terbit, TNKB belum ada, dan belum tercatat sebagai aset daerah. Jadi secara administrasi masih bisa dikembalikan. Saya terima dan setuju,” tegas Subhan.

Baca juga: Gubernur Kaltim Batalkan Pengadaan Mobil Dinas Rp8,5 Miliar, KPK Soroti Skala Prioritas

Subhan mengakui, mobil dinas senilai Rp8,5 miliar ini merupakan unit termahal yang pernah ia sediakan untuk instansi pemerintah sepanjang kariernya.

Sebelumnya, ia lebih banyak memasok kendaraan dalam bentuk paket berjumlah puluhan unit seperti Innova atau Fortuner.

CV Afisera tercatat sudah menjadi penyedia kendaraan bagi instansi pemerintah di Kalimantan Timur sejak masa kepemimpinan Awak Faroek Ishak.

Meski sudah lama melayani pengadaan pemerintah, ia mengakui kasus pengembalian unit ini baru pertama kali ia alami.

“Sejak dulu sudah ikut pengadaan. Terakhir aktif sekitar 2010. Setelah itu sistemnya berubah, lebih banyak lewat e-katalog. Baru ini pertama kali ada pengembalian,” kata Subhan.

Proses serah terima pengembalian unit ditargetkan rampung dalam waktu 15 hari kerja.

Pemprov Kaltim dan pihak CV Afisera akan menunjuk perwakilan masing-masing di Jakarta untuk menyelesaikan seluruh urusan administrasi pembatalan aset tersebut.

Lantas bagaimana mekanisme pengalihan dananya?

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu mengatakan, uang pengembalian pembelian mobil itu akan kembali ke kas daerah.

Meski begitu, lanjutnya, tidak serta merta dana tersebut langsung dipakai untuk keperluan lain.

Ada prosedur ketat yang harus dilewati di meja kerja legislatif.

"Kalau sudah dikembalikan ke kas daerah, mekanismenya pasti masuk dalam APBD-Perubahan (APBD-P) 2026, kan ini sekarang APBD Murni," sebut Demmu kepada TribunKaltim.co, Selasa (3/3/2026).

Nantinya, pihak Banggar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) akan duduk bersama untuk menentukan nasib anggaran tersebut.

Tidak hanya soal aliran dana, Bahar juga melayangkan catatan kepada jajaran Pemprov Kaltim.

Baca juga: Kontroversi Mobil Dinas Rp8,49 M Berakhir, Gubernur Kaltim Batalkan Pengadaan dan Minta Maaf

Ia meminta TAPD yang dikomandani Sekretaris Daerah (Sekda) serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk tidak ceroboh dalam merancang belanja daerah.

Menurutnya, polemik mobil mewah ini harus jadi pelajaran pahit agar perencanaan ke depan lebih 'sensitif' terhadap kondisi rakyat.

"Yang penting menjadi catatan adalah bagaimana TAPD dan seluruh unsur terkait lebih berhati-hati ke depan. Perencanaan harus matang dan sensitif terhadap kondisi fiskal serta aspirasi masyarakat," tegasnya.

Resmi Dibatalkan

Pembatalan pengadaan mobil dinas Rp8,5 miliar itu dikonfirmasi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim, Muhammad Faisal.

Faisal mengatakan, instruksi Gubernur yakni segera memproses pembatalan agar anggaran dapa kembali ke kas daerah.

Proses pembatalan, kata dia, telah berjalan sejak Juamt (27/2/2026).

Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) juga diminta untuk mempercepat pengembalian dana.

Terkait pembatalan pengadaan mobil dinas ini, rencananya akan dilakukan jumpa pers yang dijadwalkan berlangsung pada hari ini, Senin (2/3/2026).

“Iya benar (akan ada jumpa pers), tapi sudah menyebar (informasi terkait pengembalian mobil dinas),” ujar Faisal kepada TribunKaltim.com, Minggu (1/3/2026) malam.

Adapun alasan Rudy membatalkan pengadaan mobil dinas karena berkembangnya dinamika sosial di tengah masyarakat.

Keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan berbagai masukan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan sinyal agar Gubernur Kaltim menahan diri untuk pengadaan mobil dinas tersebut.

Tokoh masyarakat dan agama juga menyampaikan aspirasi serupa.

“Bapak Gubernur mencermati masukan dari Kemendagri, KPK, dan BPK. Beliau juga mendengar langsung kegelisahan tokoh masyarakat dan tokoh agama."

"Beliau memilih mengutamakan harmoni dan kepercayaan publik di atas fasilitas jabatan," sambungnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Batal Beli Mobil Dinas Gubernur Kaltim, Baharuddin Beber Alurnya Masuk Dana ke APBD Perubahan

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunKaltim.co/Mohammad Fairoussaniy, Kompas.com/Pandawa Borniat)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved