Senin, 4 Mei 2026

Gubernur Kaltim Batalkan Pengadaan Mobil Dinas Rp8,5 Miliar, KPK Soroti Skala Prioritas

KPK menyambut baik keputusan Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas'ud, yang akhirnya membatalkan rencana pengadaan mobil dinas senilai Rp8,5 miliar. 

Tayang:
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
BATAL - Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. KPK menyambut baik keputusan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Rudy Mas'ud, yang akhirnya membatalkan rencana pengadaan mobil dinas senilai Rp8,5 miliar.  

Ringkasan Berita:
  • KPK menyambut baik keputusan Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, yang membatalkan rencana pengadaan mobil dinas senilai Rp8,5 miliar. 
  • Langkah ini dinilai sebagai respons positif terhadap kritik masyarakat sekaligus pengingat pentingnya menelaah skala prioritas dalam penyusunan APBD.
  • Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pembatalan tersebut menunjukkan kesediaan kepala daerah untuk mendengarkan masukan dari berbagai pihak, baik yang disampaikan langsung maupun melalui ruang publik

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik keputusan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Rudy Mas'ud, yang akhirnya membatalkan rencana pengadaan mobil dinas senilai Rp8,5 miliar. 

KPK menilai langkah tersebut merupakan respons positif terhadap kritik masyarakat dan mengingatkan kembali pentingnya menelaah skala prioritas dalam menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menilai pembatalan ini menunjukkan bahwa kepala daerah bersedia mendengarkan masukan dari berbagai pihak, baik yang disampaikan secara langsung maupun melalui ruang publik.

"Dengan adanya pembatalan tersebut artinya itu menjadi respons positif, ya. Artinya yang bersangkutan mendengarkan suara rakyat, mendengarkan saran dan masukan," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (2/3/2026).

Budi juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam mengawal proses pemerintahan. 

Menurutnya, pengawasan publik sangat krusial, terutama dalam sektor pengadaan barang dan jasa (PBJ) yang rentan terhadap penyelewengan.

Lebih lanjut, KPK menyoroti esensi dari setiap pembelanjaan uang negara. 

Budi menekankan bahwa pengadaan fasilitas pejabat harus didasarkan pada kebutuhan riil, bukan sekadar keinginan. 

Ia memaparkan sejumlah hal penting terkait pengadaan barang milik daerah, dimulai dari perlunya perencanaan yang matang agar pengadaan betul-betul sesuai dengan kebutuhan fungsional kepala daerah. 

Selain itu, pemerintah daerah diwajibkan melakukan pengecekan aset eksisting sebelum membeli kendaraan baru, untuk memastikan apakah kendaraan lama masih layak dan bisa dimanfaatkan.

Hal yang tak kalah penting, menurut Budi, adalah penerapan skala prioritas. 

Di tengah terbatasnya anggaran, pemerintah pusat maupun daerah harus mempertimbangkan urutan urgensi pembelanjaan. 

"Sehingga itu juga menjadi penting untuk mempertimbangkan apa yang patut atau yang perlu segera untuk kita belanjakan," kata Budi.

Sebelumnya, pada Sabtu (28/2/2026), KPK juga sempat mewanti-wanti Pemprov Kaltim mengenai rawannya sektor pengadaan barang dan jasa dari praktik korupsi, seperti pengondisian lelang, mark-up harga, hingga penurunan spesifikasi (downgrade spek).

Pembatalan pengadaan mobil mewah ini diumumkan langsung oleh Gubernur Kaltim, Rudy Mas'ud, melalui akun Instagram pribadinya pada Senin (2/3/2026). 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved