Rabu, 22 April 2026

OTT KPK di Pekalongan

Usai OTT KPK, Wabup Sukirman Jamin Gaji ke-13 dan THR ASN Tetap Cair: Aman Semua

Wakil Bupati Pekalongan Sukirman menjamin gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap cair sesuai ketentuan.

Tribunnews.com/Dok. Pemkab Pekalongan
KENA OTT KPK - Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq menambah daftar nama kepala daerah di era Presiden Prabowo Subianto yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Fadia Arafiq dilaporkan terkena OTT KPK pada Selasa (3/2/2026). Wakil Bupati Pekalongan Sukirman menjamin gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap cair sesuai ketentuan. 

 

KPK Resmi Tetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai Tersangka Korupsi Pengadaan Outsourcing

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Bupati Pekalongan periode 2021–2026 dan 2025–2030, Fadia Arafiq (FAR), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. 

Kasus ini berkaitan dengan pengadaan jasa outsourcing dan proyek lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan untuk tahun anggaran 2023–2026.

Penetapan tersangka ini merupakan buntut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh tim KPK di wilayah Pekalongan, Semarang, dan Jakarta pada 2 hingga 3 Maret 2026, yang menjaring total 14 orang.

"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemkab Pekalongan TA 2023–2026, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan satu orang sebagai tersangka, yaitu Saudari FAR selaku bupati Pekalongan," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026).

OTT KPK - Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu (kiri) didampingi Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (kanan) menyampaikan keterangan serta menunjukan barang bukti berupa terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Bupati Pekalongan kepada media di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta,?, Rabu (4/3/2026). KPK resmi menahan Bupati Pekalongan?Fadia Arafiq terkait pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan Tahun Anggaran 2023-2026. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
OTT KPK - Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu (kiri) didampingi Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (kanan) menyampaikan keterangan serta menunjukan barang bukti berupa terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Bupati Pekalongan kepada media di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta,?, Rabu (4/3/2026). KPK resmi menahan Bupati Pekalongan?Fadia Arafiq terkait pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan Tahun Anggaran 2023-2026. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

 

Modus Operandi Perusahaan Ibu

Kasus ini bermula sekitar satu tahun setelah Fadia Arafiq dilantik pada periode pertamanya. 

Suaminya, Mukhtaruddin Ashraff Abu (anggota DPR RI 2024–2029), bersama anak mereka, Muhammad Sabiq Ashraff (anggota DPRD Kabupaten Pekalongan 2024–2029), mendirikan perusahaan bernama PT Raja Nusantara Berjaya (PT RNB).

Meskipun secara struktural diurus oleh keluarganya dan kemudian direkturnya diganti menjadi orang kepercayaan bupati, KPK menemukan bahwa Fadia Arafiq adalah penerima manfaat sebenarnya (beneficial owner) dari PT RNB. 

Sebagian besar pegawai perusahaan ini pun merupakan mantan tim sukses bupati.

Baca juga: Terungkap Grup WA Belanja RSUD Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Kanal Buat Distribusi Uang Rp 19 M

Dalam praktiknya, Fadia diduga mengintervensi para kepala dinas untuk selalu memenangkan PT RNB dalam proyek outsourcing di berbagai dinas, kecamatan, hingga RSUD.

1. Monopoli Proyek: Pada tahun 2025, PT RNB mendominasi pekerjaan di 17 perangkat daerah, 3 RSUD, dan 1 kecamatan.

2. Manipulasi Prosedur: Perangkat daerah diwajibkan memenangkan "Perusahaan Ibu" meskipun ada tawaran yang lebih rendah dari pihak lain.

3. Pembocoran HPS: Setiap perangkat daerah diminta menyerahkan harga perkiraan sendiri (HPS) di awal agar penawaran PT RNB bisa disesuaikan, yang mana hal ini jelas melanggar prosedur pengadaan barang dan jasa.

 

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Pasca-OTT KPK, Wabup Sukirman Jamin Gaji ke-13 dan THR ASN Tetap Cair

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved