OTT KPK di Pekalongan
Usai OTT KPK, Wabup Sukirman Jamin Gaji ke-13 dan THR ASN Tetap Cair: Aman Semua
Wakil Bupati Pekalongan Sukirman menjamin gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap cair sesuai ketentuan.
Ringkasan Berita:
- Wakil Bupati Pekalongan Sukirman menjamin gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap cair sesuai ketentuan.
- Hal ini pasca-operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
- Meski Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dan sejumlah pejabat terjaring OTT, pengelolaan keuangan daerah tetap berjalan normal dan tidak berdampak pada hak-hak pegawai.
TRIBUNNEWS.COM, PEKALONGAN - Wakil Bupati Pekalongan Sukirman menjamin gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap cair sesuai ketentuan.
Hal ini pasca-operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Sukirman menegaskan, meski Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dan sejumlah pejabat terjaring OTT, pengelolaan keuangan daerah tetap berjalan normal dan tidak berdampak pada hak-hak pegawai.
"Ya pasti kami pastikan aman. Saya jamin sekali lagi pelayanan kepada masyarakat berjalan dengan baik."
"Kemudian THR swasta, maupun ASN tetap kita jalankan sesuai aturan," ujar Sukirman, Kamis (5/3/2026).
Baca juga: Keluarga A Rafiq dan Kasus Korupsi: Fahd Arafiq 2 Kali Korupsi, Adiknya Fadia Arafiq Kena OTT KPK
Sukirman menambahkan, pemerintah daerah telah memastikan seluruh mekanisme administrasi tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Karena itu, ASN diminta tetap fokus bekerja dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Saat dikonfirmasi kembali mengenai kepastian gaji ke-13 dan THR, Sukirman menjawab tegas.
"Aman, aman. Semuanya ya," katanya.
Baca juga: 3 Versi Drama Penangkapan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq hingga Keberuntungan KPK
Sukirman memastikan, sistem pemerintahan tetap solid dan pelayanan publik tidak terganggu.
"Enggak ada persoalan. Semua tetap berjalan," tandasnya.
Sebelumnya, KPK melakukan OTT terhadap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq pada Selasa (3/3/2026).
Dalam proses tersebut, Sekretaris Daerah M. Yulian Akbar, Kepala Bagian Umum Setda Kabupaten Pekalongan, Herman, Kabid Kebersihan dan Pertanaman Dinperkim LH tahun 2023 Nuryadi, Camat Karanganyar Budi Rahmulyo turut diperiksa dan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta bersama sejumlah pihak lainnya untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Total 11 orang diberangkatkan ke Jakarta usai pemeriksaan awal di aula Polres Pekalongan Kota menggunakan bus pariwisata.
KPK Resmi Tetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai Tersangka Korupsi Pengadaan Outsourcing
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Bupati Pekalongan periode 2021–2026 dan 2025–2030, Fadia Arafiq (FAR), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Kasus ini berkaitan dengan pengadaan jasa outsourcing dan proyek lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan untuk tahun anggaran 2023–2026.
Penetapan tersangka ini merupakan buntut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh tim KPK di wilayah Pekalongan, Semarang, dan Jakarta pada 2 hingga 3 Maret 2026, yang menjaring total 14 orang.
"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemkab Pekalongan TA 2023–2026, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan satu orang sebagai tersangka, yaitu Saudari FAR selaku bupati Pekalongan," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026).
Modus Operandi Perusahaan Ibu
Kasus ini bermula sekitar satu tahun setelah Fadia Arafiq dilantik pada periode pertamanya.
Suaminya, Mukhtaruddin Ashraff Abu (anggota DPR RI 2024–2029), bersama anak mereka, Muhammad Sabiq Ashraff (anggota DPRD Kabupaten Pekalongan 2024–2029), mendirikan perusahaan bernama PT Raja Nusantara Berjaya (PT RNB).
Meskipun secara struktural diurus oleh keluarganya dan kemudian direkturnya diganti menjadi orang kepercayaan bupati, KPK menemukan bahwa Fadia Arafiq adalah penerima manfaat sebenarnya (beneficial owner) dari PT RNB.
Sebagian besar pegawai perusahaan ini pun merupakan mantan tim sukses bupati.
Baca juga: Terungkap Grup WA Belanja RSUD Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Kanal Buat Distribusi Uang Rp 19 M
Dalam praktiknya, Fadia diduga mengintervensi para kepala dinas untuk selalu memenangkan PT RNB dalam proyek outsourcing di berbagai dinas, kecamatan, hingga RSUD.
1. Monopoli Proyek: Pada tahun 2025, PT RNB mendominasi pekerjaan di 17 perangkat daerah, 3 RSUD, dan 1 kecamatan.
2. Manipulasi Prosedur: Perangkat daerah diwajibkan memenangkan "Perusahaan Ibu" meskipun ada tawaran yang lebih rendah dari pihak lain.
3. Pembocoran HPS: Setiap perangkat daerah diminta menyerahkan harga perkiraan sendiri (HPS) di awal agar penawaran PT RNB bisa disesuaikan, yang mana hal ini jelas melanggar prosedur pengadaan barang dan jasa.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Pasca-OTT KPK, Wabup Sukirman Jamin Gaji ke-13 dan THR ASN Tetap Cair,
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Bupati-Pekalongan-Fadia-Arafiq-terkena-OTT-KPK.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.