Rabu, 3 Juni 2026

Polisi Tewas di NTB

Vonis Kasus Kematian Brigadir Nurhadi: Kompol Yogi Divonis 14 Tahun Penjara, Terbukti Membunuh

Kompol I Made Yogi divonis 14 tahun penjara atas pembunuhan Brigadir Nurhadi di Gili Trawangan, sementara sidang vonis terdakwa lain belum digelar.

Tayang: | Diperbarui:
Kolase Tribunnews/Kolase: TribunLombok.com/Robby Firmansyah dan Dok.Istimewa
POLISI BUNUH POLISI - (Kiri) Terdakwa I Made Yogi Purusa Utama menjalani sidang kasus pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi di Pengadilan Negeri Mataram, Senin (10/11/2025); (Tengah) Anggota Bid Propam Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) Brigadir Muhammad Nurhadi; dan - Terdakwa Aris Candra Widianto, mantan perwira Bid Propam Polda NTB, bersiap menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Mataram dalam kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi, Senin (3/11/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Sidang vonis kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi digelar di PN Mataram pada 9 Maret 2026 setelah ia ditemukan tewas di kolam renang villa di Gili Trawangan pada April 2025.
  • Persidangan mengungkap korban dianiaya oleh dua atasannya, I Made Yogi Purusa Utama dan I Gde Aris Candra Widianto, serta ada perempuan bernama Misri yang dibayar Rp35 juta untuk menemani Yogi.
  • Hakim memvonis Kompol I Made Yogi Purusa Utama 14 tahun penjara karena terbukti membunuh dan menghilangkan barang bukti.

 

TRIBUNNEWS.COM - Sidang kasus kematian anggota Bid Propam Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) Brigadir Muhammad Nurhadi, memasuki agenda pembacaan vonis, di Pengadilan Negeri Mataram pada Senin (9/3/2026).

Brigadir Nurhadi sebelumnya ditemukan tewas di dalam kolam renang sebuah vila kawasan Gili Trawangan, Lombok Utara, pada Rabu, 16 April 2025.

Sejak awal kasus ini diliputi sejumlah kejanggalan, terutama terkait penyebab tewasnya korban.

Awalnya dilaporkan Brigadir Nurhadi meninggal karena tenggelam.

Di persidangan baru terungkap ada aksi penganiayaan yang dilakukan dua atasan dari korban sendiri.

Mereka adalah Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan I Gde Aris Candra Widianto.

Kasus juga semakin mencuri perhatian publik dengan keberadaan wanita muda bernama Misri.

Ia dibayar Rp35 juta untuk menemani kencan Yogi saat kejadian.

Baca juga: Keterangan Saksi Misri Jadi Sorotan di Sidang Kasus Kematian Nurhadi: Mengaku Terima Duit Rp35 Juta

Vonis Kasus Kematian Brigadir Nurhadi

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Lalu Moh Sandi Iramaya memvonis Kompol Yogi dengan hukuman penjara 14 tahun.

Ia terbukti melakukan pembunuhan terhadap korban Brigadir Nurhadi.

"Terdakwa I Made Yogi Purusa Utama terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dan perintangan pengungkapan kejahatan atau menghilangkan barang bukti sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum."

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya dengan pidana penjara selama 14 tahun," kata Ketua Hakim dalam sidang.

Adapun hal-hal yang memberatkan antara lain, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.

Kemudian mencederai nama baik kepolisian Republik Indonesia.

Serta terdakwa tidak mengaku dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan. 

"Hal yang meringankan terdakwa memiliki tanggungan keluarga dan terdakwa belum pernah dihukum," tegasnya. 

Sedangkan sidang vonis I Gde Aris Candra Widianto hingga berita ini ditulis belum digelar.

Informasi tambahan, selain pidana, Kompol Yogi juga telah dipecat lewat sidang etik beberapa waktu lalu.

Tuntutan 14 Tahun dan 8 Tahun Penjara

Vonis hakim sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Terdakwa Yogi awalnya dituntut 14 tahun pidana penjara, pada sidang Kamis (26/2/2026) lalu.

JPU menyebut terdakwa terbukti membunuh Brigadir Nurhadi.

Selain itu, Yogi juga melakukan perintangan pengungkapan kejahatan atau penghilangan barang bukti (Obstruction of justice).

Oleh karenanya, JPU menuntut hukuman 14 tahun penjara.

Sesuai pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan pasal 221 ayat (1) KUHP juncto pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP. 

"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan pidana penjara selama 14 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Budi Mukhlis mewakili JPU, dikutip dari TribunLombok.com.

JPU juga menuntut Yogi membayar restitusi sebesar Rp385 juta sesuai dengan perhitungan lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK). 

Di hari yang sama, JPU juga membacakan tuntutan kepada Aris Candra.

Budi mewakili JPU, mengatakan terdakwa juga melakukan pembunuhan dan upaya obstruction of justice.

Pasal yang disangkakan 468 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan pasal 221 ayat (1) KUHP juncto pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP. 

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya dengan pidana penjara selama delapan tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam masa tahanan," kata Budi, dikutip dari TribunLombok.com.

JPU juga menuntut Aris Candra membayar restitusi sebesar Rp385 juta sesuai dengan perhitungan lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK).

Catatan tambahan, jika dalam waktu 30 hari restitusi tersebut tidak dibayarkan maka pendapatan atau harta terdakwa dapat dilelang untuk melunasi restitusi tersebut dan Jika masih tidak mampu maka akan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.

Baca juga: Kematian Brigadir Nurhadi, Kompol Yogi Hubungi Kasat Reskrim Agar Rekaman CCTV di Hotel Dihapus

Terdakwa Yogi dan Aris Candra yang tidak terima dengan vonis JPU mengajukan keberatan pada sidang Selasa (3/3/2026).

Pada akhirnya, hakim menolak keberatan keduanya.

"Menyatakan eksepsi atau keberatan penasihat hukum terdakwa I Made Yogi Purusa Utama dan I Gde Aris Candra Widianto tersebut tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim, Lalu Moh Sandi Iramaya saat membacakan putusan sela, dikutip dari TribunLombok.com.

Kronologi Singkat Kejadian

Adapun kronologi singkat kasus ini bermula kedua terdakwa dan korban liburan bersama di vila Tekek The Beach House Hotel, Gili Trawangan, Lombok Utara.

Ikut bergabung Misri yang sengaja 'disewa' menemani Yogi.

Di vila tersebut, terdakwa sempat pesta miras dan narkoba.

Yogi dalam pengaruh barang haram lantas melihat Misri sedang mengobrol bersama korban di dekat kolam renang sekira pukul 20.30 Wita.

Ia kemudian emosi melakukan penganiayaan dengan cara memiting Brigadir Nurhadi hingga tak sadarkan diri lalu masuk ke dalam kolam.

"Yogi yang masih di bawah pengaruh minuman keras, pil riklona dan pil ekstasi merasa curiga, marah terhadap kelakuan korban sebagai bawahan sehingga Yogi memiting korban menggunakan tangan kanan," ucap Jaksa Penuntut Umum Ahmad Budi Muklish, pada sidang perdana, Senin (27/10/2025) lalu, dikutip dari TribunLombok.com.

Sebelum itu, Aris Candra sempat memukuli korban karena dinilai tidak sopan.

Singkat cerita, korban ditolong dengan dilarikan ke Klinik Warga Medika menggunakan cidomo dan tiba sekira pukul 22.14 Wita dan dilakukan pemeriksaan. 

Pada pukul 22.30 Wita, korban dinyatakan meninggal dunia oleh tim dokter.

(Tribunnews.com/Endra)(TribunLombok.com/Robby Firmansyah)

Sesuai Minatmu
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved